Hukum  

Antisipasi Laka Bus, Satlantas Polres Malang Gelar Sosialisasi Keselamatan Kepada Sopir Bus

SOSIALISASI: Anggota Kamsel Satlantas Polres Malang saat melaksanakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas.

Malang, Memox.co.id – Unit Kamsel Satlantas Polres Malang melaksanakan giat sosialisasi UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, kepada kru Bus Inspired 27 Jl. Karangjati, Desa Ardimulyo Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (18/07/2022).

Dalam kesempatan itu juga Kamsel Satlantas Polres Malang melaksanakan imbauan tentang pelaksanaan Elektronik Tilang elektronik (E-TLE), INCAR, dan himbauan keselamatan berlalu lintas.

Bertempat di Garasi bus Inspired 27 kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Malang Iptu Yulistiana dibantu beberapa anggota Satlantas Polres Malang lainnya.

Adapun materi yang disampaikan sehubungan dengan undang-undang lalu lintas dan tata cara mengendarai kendaraan khususnya bus. Anggota lantas juga mengimbau untuk tidak menggunakan narkoba maupun miras karena sangat berbahaya.

Seperti yang dikatakan Kanit Kamsel Satlantas Polres Malang Iptu Yulistiana, sosialisasi yang kami lakukan yakni memastikan agar kru dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Kru selalu koordinasi dengan perusahaan terkait jam kerja, serta selalu tertib berlalu lintas saat bus beroperasi.

Tak hanya itu, diingatkan jika bus beroperasi selama empat jam, sopir minimal istirahat selama 30 menit di rest area. Saat istirahat 30 menit tersebut agar kendaraan juga dapat dimanfaatkan untuk pendinginan mesin dan ban. Hal tersebut telah tertuang dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sosialisais ini juga telah sering kami sampaikan kepada sopir bus khususnya terkait kecelakaan bus yang di akibatkan kelelahan, hingga mengantuk, semoga dengan ini tidak ada lagi kecelakaan yang mengakibatkan banyak korban,”jelasnya mewakili AKP Agnis Juwita Manurung, S.I.K., M.M., M.Si. (fik)