Hukum  

Antisipasi Korban Jiwa, Satlantas Polres Malang Pasang Papan Himbauan di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu

PAPAN HIMBAUN: Kasat Lantas AKP Agnis dengan papa himbaun di perlintasan KA tanpa palang pintu yang telah dipasang.

MEMOX.co.id- Guna mengantisipasi jatuhnya kembali korban diperlintasan
Kereta Api (KA). Sat Lantas Polres Malang memasang papan himbauan di perlintasan KA tanpa palang pintu di beberapa titik di wilayah Kab Malang,
Selasa (10/01/2023).

Dipimpin Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung didampingi perwira jajaran Satlantas.
Pemasangan papan himbauan dilaksanakan pada perlintasan KA tanpa palang pintu di Dusun Tamanayu Desa Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen dan di Desa Ngebruk Kecamatan Sumberpucung.

Disela sela kegiatan peninjauan tersebut Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis J.M menjelaskan terkait pemasangan papan himbauan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

” Sesuai Petunjuk dari Kapolda Jatim kepada para Kasatwil jajaran untuk mengantisipasi kejadian laka lantas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, kami berupaya melakukan langkah-langkah preventif dengan memasang papan himbauan,” ucapnya.

PERLINTASAN: Anggota Satlantas Polres Malang saat melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu

Mewakili Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dirinya mengharapkan
masyarakat pengguna jalan untuk
lebih berhati-hati ketika melintas di perlintasan KA tanpa palang pintu.

“Selain itu, kami juga mengapresiasi kepada warga sekitar lokasi atas kepeduliannya terhadap keselamatan para pengguna jalan yang melintas dengan menjadi relawan di perlintasan kereta api tersebut,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas AKP Agnis didampingi KBO Lantas Ipda Andi Agung Prawira, Kanit Kamsel Ipda Joko Taruna .(fik).