Hukum  

Anak Berkebutuhan Khusus dan Keterbelakangan Mental Jadi Korban Rudapaksa Pengasuh Panti di Singosari Malang

FT. Foto tersangka MAA (21) pengasuh panti asuhan Rudapaksa anak asuhnya. (MemoX/istimewa).
FT. Foto tersangka MAA (21) pengasuh panti asuhan Rudapaksa anak asuhnya. (MemoX/istimewa).

Malang, MEMOX.CO.ID – MAA asal Pasuruan ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berumur 21 tahun ini tega menyetubuhi anak asuhnya sendiri di sebuah panti asuhan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, MAA tidak hanya melakukan persetubuhan, namun kerap melakukan tindakan asusila kepada para anak asuh lainnya. Saat ini, MAA sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dan berkas perkaranya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erleha menjelaskan, aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada awal tahun 2023. Di mana, MAA di panti asuhan menjabat sebagai pengasuh.

“Pelaku ini merupakan sebagai pengasuh panti,” ujarnya, Kamis (5/12/2024) kemarin.

Di sana, ia kerap melakukan tindakan asusila seperti menyenggol payudara atau menyolek area sensitif, namun tidak sampai persetubuhan. Akan tetapi, pada suatu momen, ia sampai melakukan persetubuhan terhadap dua orang anak bersuara.

“Sang kakak ini Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Sedangkan sang adik yang masih berusia 14 tahun ini tidak,” katanya.

Erleha menambahkan, dari pengakuan pelaku, ABK disetubuhi sebanyak 10 kali. Sedangkan sang adik berinisial APK (14) ini, dirudapaksa sebanyak dua kali. Dan memang, walaupun sang adik tidak memiliki kebutuhan khusus, namun dia memiliki keterbelakangan mental. Sehingga peluang itulah yang dimanfaatkan pelaku.

Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Terdiri dari empat teman, satu guru, orang tua, dan korban.

“Tersangka ini sering sekali melakukan perbuatan cabul. Seperti menyenggol payudara. Kemudian ketika berjalan pantatnya dicolek. Dan itu dari keterangan saksi yang kita jadikan saksi dalam berkas ini yang merupakan teman satu kelasnya korban sebagian besar pernah mengalami. Tapi mereka itu beranggapan sudah hal biasa,” katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan yakni undang-undang perlindungan anak Pasal 81 junco 76 dan atau pasal 82 junco 76e undang-undang 35 2014. Atas perubahan Undang-undang tahun 2022, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

“Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (nif).