Malang, MEMOX.CO.ID – Perayaan ibadah Natal 2024 tinggal menghitung hari lagi. Dalam pengamananya, Polres Malang menyiagakan 618 personel yang akan mengamankan jalannya perayaan Natal di seluruh gereja di Kabupaten Malang.
Kabag Ops Polres Malang Kompol M Bagus Kurniawan mengaku, dari jumlah itu, ratusan personel tersebut akan disebar di 313 Gereja yang ada di Kabupaten Malang dengan 11 Gereja menjadi prioritas.
“Ada 11 Gereja yang menjadi prioritas pengamanan,” katanya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Sebab, 11 Gereja tersebut, jumlah jemaatnya di atas 500 orang, bahkan hingga sampai 1000 orang. Oleh karena itu, mekanisme pengamanan yang akan dilakukan Polres Malang adalah, menerjunkan pasukan berseragam maupun tidak berseragam.
Untuk personel tidak berseragam, ia akan melaksanakan kegiatan deteksi dini yang akan dilakukan oleh petugas dari Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam). Kemudian juga dari penegakan hukum seperti Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang berjumlah 11 orang.
Sedangkan untuk personel yang berpakaian dinas, mereka merupakan satgas preventif dengan melaksanakan tugas patroli, sterilisasi, maupun pengamanan terbuka pada lokasi ibadah.
“Jumlah personel yang akan diterjunkan sebanyak kurang lebih 84 orang,” katanya.
“Selain Pengamanan dari anggota Polres Malang, juga melibatkan instansi samping seperti TNI, Satpol PP, Dishub, dan Mitra Kamtibmas,” lanjut pria dengan lambang satu bunga melati emas di pundak.
Oleh karena itu, dengan adanya persiapan dan analisis tersebut, Polres Malang akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain mengamankan di tempat-tempat ibadah, jajaran kepolisian Polres Malang juga akan mengamankan tempat ibadah diluar Gereja. Seperti rumah warga, sekolah, dan aula pertemuan.
Tempat ibadah diluar Gereja ini sudah terkonfirmasi ada 25 tempat ibadah. Oleh karena itu, Polres Malang akan terus mensiagakan baik personel maupun peralatan. Hal itu untuk mendukung segala kemungkinan terjadinya kejahatan konvensional maupun bencana alam.
“Sehingga dapat mengganggu jalannya kegiatan Ibadah,” pungkasnya. (nif).






