Malang,Memox.co.id- Lima anggota Sat Resnarkoba Polres Malang mendapat reward atas ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2,55 ons dan ganja seberat 2,090 Kg(Kilogram), Selasa (17/03/2020).
Penghargaan diserahkan langsung Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K MH pada upacara tanggal 17 di halaman upacara Satya Haprabu Mapolres Malang dihadiri para Kabag, Kasat dan personil di jajaran Polres Malang.
Adapun nama kelima anggota yang berprestasi dalam ungkap kasus narkoba yakni Aipda Junianto, Bripka Dadang Tutus, Bripka Luthfi Ferry, dan Bripka Erik Arianto.

Usai kegiatan kepada Memox.co.id Kapolres Malang AKBP Hendri mengatakan, sekecil dan sebesar apapun prestasi yang diraih anggota wajib mendapatkan apresiasi dalam bentuk pemberian reward atau penghargaan.
“Saya berharap semoga anggota yang berprestasi ungkap kasus narkoba ini lebih bersemangat lagi dalam melaksanakan tugasnya dan bisa menjadi motivasi anggota lainnya,” harapnya.
Dirinya juga berpesan kepada seluruh anggota Polres Malang agar tetap menjaga nama baik kesatuan dan institusi Polri serta mampu memberikan ketauladanan yang baik kepada keluarga maupun masyarakat,” pesannya.(fik)






