Akui Terima Honor Pemakaman Covid-19, Bupati Hendy: Langsung Saya Serahkan ke Keluarga Korban Meninggal

Bupati Jember Hendy Siswanto tengah didampingi oleh Wabup MB Firjaun Barlaman saat meninjau pelaksanaan sekolah tatap muka.

Jember, Memox.co.id – Ramai beredar di kalangan awak media foto lembaran surat Permintaan Keterangan dan Dokumen oleh Polres Jember terhadap Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Siti Fatimah, di kalangan grup whatsapp wartawan di Jember, Kamis (26/8/2021).

Penyidik Polres Jember akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BPBD Jember. Ada dugaan para pejabat tersebut melakukan tindakan korupsi, tentang anggaran monitoring dan evaluasi (Monev) pemakaman korban Covid-19.

Tuduhan penyalahgunaan wewenang Kepala BPBD Jember dalam pengelolaan anggaran pemakaman Pasien Covid-19, yang bersumber dari anggaran BTT Covid-19 APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.

Dalam lembaran surat tersebut, pemeriksaan itu akan dilakukan Jumat besok 27 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada pukul 9.30 WIB, bertempat di ruang penyelidikan Mapolres Jember.

Selain beredarnya surat panggilan kepolisian itu, juga beredar beberapa dokumen dari BPBD Jember yang menyebutkan Bupati, Sekda, Kepala BPBD hingga seorang kepala bidang di BPBD menerima uang honor sebesar Rp 100 ribu setiap pemakaman jenazah Covid-19.

Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Hendy mengakui dirinya dan juga sejumlah pejabat yang merupakan bagian dari tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) menerima honor yang dimaksud.

“Memang benar saya menerima honor sebagai (bagian tim) pengarah, karena regulasinya ada itu, ada tim di bawahnya juga. Kaitannya tentang Monitoring dan evaluasi (Monev), besaran honor itu setiap pemakaman atau ada yang meninggal Rp 100 ribu. Kalau tidak salah,” ujar Bupati Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (26/8/2021).

Menurut Hendy adanya honor untuk pemakaman yang diterimanya itu, sesuai dengan regulasi yang ada dan sudah ditentukan. “Terus terang saja, adanya honor itu sesuai dengan regulasi. Saya juga taat dengan regulasi yang saya ikuti. Tapi honor itu (total Rp 70,5 juta), langsung saya serahkan kepada keluarga yang meninggal karena Covid,” sambungnya.

Lebih lanjut Hendy menyampaikan, terkait adanya honor bagi pejabat yang ditunjuk sebagai tim pengarah Monev. Pada pemerintahan dan tahun-tahun sebelumnya, terkait penanganan pemakaman korban Covid-19 juga ada.

“Tahun-tahun sebelumnya juga ada (pemerintahan sebelum Bupati Hendy), dapatnya memang tidak banyak. Karena angka kematian saat itu sedikit. Bukan kemudian dapat honor sebanyak itu sebulan sekali,” ucapnya.

Namun demikian, Hendy menyampaikan, pihaknya tidak berharap adanya honor untuk monev pemakaman tersebut. “Karena jujur kita tidak berharap mendapat honor ini, karena kalau dapat besar (honornya), artinya yang meninggal banyak. Saya tidak inginkan itu,” katanya.

“Tapi karena ini regulasi dan tugas kita dalam melakukan monitoring sebagai konsekuensi. Tentang bagaimana tanggung jawab kami, kepada yang meninggal, dan keluarganya. Ini adalah pelayanan kami yang harus kami monitoring setiap saat, full 24 jam,” imbuhnya. (vin/tog/mzm)