Kota Malang,Memox.co.id– Dalam rangka menciptakan Kamtibcarlantas di wilayah hukum Polresta Malang Kota . Satlantas Polresta Malang melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrishna,S.I.K menghimbau khususnya kepada para pelaku balap liar untuk tidak melakukan aksi balap di atas lintasan umum, Senin (04/10/2021).
Sebagai Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrishna,S.I.K lebih jauh dirinya menjelaskan kalau balapan liar itu penyakit masyarakat dalam aksinya tidak hanya membahayakan pengendaranya namun masyarakat pengendara lainnya.” Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar di lintasan balap resmi, melainkan di jalan raya.
“Biasanya kegiatan ini dilakukan pada tengah malam sampai menjelang pagi saat suasana jalan raya sudah mulai lenggang. Selain untuk bersenang-senang, hobi dan mencari gengsi di antara geng motor yang lain. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas berupa menahan kendaraan pelaku.
“Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis jelas bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang untuk melakukan, mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana diatur pada PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Dijelaskan juga olehnya, balap liar sangat berisiko dan membahayakan karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Selain itu, aksi kebut-kebutan di jalan umum juga memicu terjadinya kemacetan sehingga dapat mengganggu kelancaran lalulintas di sekitarnya.
“Tidak jarang juga balap liar menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban, baik korban luka maupun meninggal dunia,” ungkapnya.
Mewakili Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto,S.I.K.M.Si menambahkan,upaya preventif dalam menanggulangi balap liar termasuk larangan menggunakan knalpot brong telah kami laksanakan seperti memberikan penyuluhan atau sosialisasi mengenai tertib lalu lintas kepada segenap lapisan masyarakat.
“Termasuk pemasangan spanduk atau banner himbauan serta menggelar patroli. Langkah ini diharapkan dapat membubarkan maupun menangkap pelaku balap sehingga aksi perjudian dalam balap liar ini dapat digagalkan yang paling utamanya menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,”jelasnya.(fik)
