MEMOX.CO.ID – Terungkap motif pelaku pembunuhan disertai pencurian yang terjadi di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (16/7/2024) lalu.
Tersangka yang berinisial EW, perempuan 51 tahun warga Kelurahan Kerembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya ini, tega membunuh dan mencuri barang teman sendiri lantaran sakit hati.
“Bahwa tersangka merasa sakit hati lantaran tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta,” kata Wakapolres Kompol Imam Mustolih, Senin (22/7/2024).
Atas sakit hati itulah, pelaku sengaja datang ke Malang untuk menemui korban yang atas nama Sunik (48). Di sana, pelaku memukul bagian kepala korban secara berulang kali menggunakan palu yang sebelumnya sudah disiapkan oleh EW dari rumahnya.
Setelah melakukan pemukulan tersebut, ahkirnya Handphone dan Kendaraan Honda Vario warna putih milik korban dibawa kabur oleh pelaku ke rumahnya yang berada di Krembangan Kota Surabaya.
Atas perbuatannya itu, Imam menyebut, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat ayat 3 KUHP
“Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pencurian menyebabkan orang mati dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka memar pada betis kaki kanan depan dan paha kiri. Terdapat luka memar dengan motif cengkeraman jari kiri pada lengan tangan kanan atas bagian dalam. Lalu terdapat luka memar tangkisan pada tangan kanan dan tangan kiri sisi luar sampai dengan punggung tangan.
Terdapat lima luka babras motif lingkaran diameter 3,5 cm pada batang leher kanan, batang leher belakang, dan pundak kanan belakang. Terdapat luka memar pada seluruh wajah bagian kanan. Terdapat dua luka terbuka tajam pada pipi. Terdapat tiga luka terbuka tajam pada kepala sebelah kanan ukuran 1,5 cm sedalam jaringan otak.
Terdapat dua luka terbuka tajam pada telinga dalam sebelah kanan. Terdapat 10 luka terbuka tajam pada kepala sebelah kanan sejajar dengan telinga sampai kepala belakang sedalam organ otak. Terdapat luka terbuka tajam mematahkan tulang tengkprak kepala atas kanan ukuran 6×4 cm.
Terdapat enam luka terbuka tajam ukuran 1,5 cm pada kepala bagian atas dan terdapat dua luka terbuka tajam pada kepala bagian kiri sedalam organ otak.
Dalam kesempatan yang sama Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menambahkan, sebenarnya pelaku dengan korban baru berkenalan sekitar 6 bulan lamanya melalui media sosial (Medsos) Tiktok.
“Korban kedatangan pelaku sudah yang kedua kalinya dan baru kenal sekitar 6 bulan,” katanya.
Di sanalah pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp 1 juta. Alasan korban meminjam uang sebanyak Rp 1 juta itu, lantaran EW memiliki hutang sebesar kurang lebih Rp 6 juta. Akan tetapi, korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku.
“Karena sakit hati, pelaku datang ke Malang naik bus lalu melakukan pembunuhan dan pencurian,” tutupnya. (nif)
