MEMOX.CO.ID – Penyanyi Agnez Mo menghadapi gugatan dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” senilai Rp 1,5 miliar dari sang pencipta lagu, Ari Bias. Proses sidang telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Senin (9/12/2024), sidang beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi dari penggugat digelar. Kuasa hukum Agnez, Margareth Tacia Situmorang, memastikan kliennya menghadapi kasus ini dengan tenang.
“Prinsipal santai aja, dia taat undang undang. Selama ini setiap kerja sama enggak pernah ada masalah, karena kita tahu aturan jadi dia tahu posisi. Enggak mungkin juga dia melanggar aturan, karena baru kali ini aja kita ada masalah,” ujar Margareth usai sidang.Ikutip dilansir Kompas.com Agnez juga tak berpesan apa pun kepada Margareth yang mengurus kasus ini. “Dia enggak minta apa-apa sih karena kan sebenarnya kepentingan gugatan itu adalah penggugat. Karena Agnez sendiri enggak tahu kalau pada akhirnya dia digugat seperti ini,” ucap Margareth.
Meski terganggu dengan munculnya gugatan hukum ini, Margareth memastikan Agnez akan kooperatif menjalani setiap tahap. Sepengetahuan Margareth, saat ini Agnez Mo berada di Amerika Serikat. Diberitakan sebelumnya, Ari Bias melayangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Agnez Mo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan Hak Cipta lagu “Bilang Saja” yang terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan itu berkaitan dengan lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga acara HW Group yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023. Biaya kerugian yang ditaksir Ari setiap penampilan Agnez adalah Rp 500 juta. Ari Bias juga melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 19 Juni 2024. (cdp)