Hukum  

Aduh! Wali Murid Laporkan Gurunya Kembali Terjadi di Kabupaten Malang

FT. Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana. (MemoX/nif).
FT. Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana. (MemoX/nif).

Malang, MEMOX.CO.ID – Kasus wali murid laporkan guru ke Polisi kembali terjadi di Kabupaten Malang. Bahkan, kali ini jumlahnya sudah dua orang yang sedang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

Pertama, seorang guru agama dan seni budaya di salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Ia dilaporkan lantaran diduga memukul muridnya menggunakan paralon yang diketahui mengumpat di dalam kelas.

Kedua, guru Bahasa Indonesia di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Ia dilaporkan lantaran diduga menjewer telinga siswanya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana mengatakan, untuk guru honorer di MI swasta Kecamatan Kromengan ini, saat ini kasusnya sudah dilakukan mediasi yang ketiga kalinya. Sedangkan yang Gedangan, Minggu depan akan dilakukan mediasi melibatkan Dinas Pendidikan dan UPT PPA. Karena sekolah itu berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang.

“Yang Kromengan ini sudah mediasi yang ketiga. Bahwa dibulan September atau November sudah memediasi dua kali. Namun pada mediasi itu tidak ditemukan kesepakatan,” katanya.

“Maka hari ini (kemarin) pelapor dan terlapor kami pertemukan untuk meminta kepastian,” lanjutnya Senin (16/12/2024) saat ditemui di kantornya.

Erleha menambahkan, ketika hari ini kasus itu ada kesepakatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice (RJ), maka Minggu depan tidak ada pelaksanaan mediasi melibatkan dinas terkait.

Namun jika tidak menemukan titik temu, Hari Kamis depan, akan dilakukan mediasi kembali yang dihadiri Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, dan UPT PPA untuk mencari solusi bersama.

Namun jika tetap tidak bisa dilaksanakan dengan sistem restorative justice (RJ), maka langkah-langkah penyidikan akan dilaksanakan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dikumpulkan oleh kepolisian dan saksi-saksi maupun korban, guru berinisial SU tersebut memukul menggunakan paralon di bagian punggung. Hal itu bisa dilihat dari bukti visum.

“Dipukulnya satu kali. Infonya paralonnya sampai pecah, mungkin kuat. Apakah paralonnya itu juga sudah buruk kita tidak paham. Yang pasti dari hasil keterangan korban, setelah dipukuli itu pecah dan langsung dibuang,” jelasnya.

Sementara itu, SU guru agama dan seni budaya saat dikonfirmasi mengaku, tidak bermaksud menyakiti siswanya. Hanya saja berniat mendisiplinkan lantaran berkata kotor.

“Dan memang sebelumnya siswa berinisial A ini bertengkar dengan temannya, lalu saya lerai. Tidak berhenti disitu, ia membuat gaduh lagi di dalam kelas. Sehingga saya mengambil paralon dari tangan siswa lainnya yang tidak tahu bawa dari mana. Paralon itu saya rampas untuk diacungkan ke siswa,” katanya.

Namun siswa berinisial A ini tetap bikin gaduh di dalam kelas. Sehingga SU menghampiri untuk diberikan nasehat. Namun dia malah mengeluarkan kata-kata kotor yang disaksikan oleh temannya.

“Dari sana saya pukul satu kali untuk memperingatkan, bukan untuk menyakiti Setelah kejadian itu saya minta maaf ke A,” jelasnya.

Karena di dalam kelas masih ramai, akhirnya paralon tadi, imbuh SU dipukulkan ke meja yang kemudian paralon tersebut pecah. Sehingga paralon tersebut dibuang ke tempat sampah.

Sebelumnya, kasus serupa wali murid laporkan guru ke polisi juga pernah terjadi. Namun kasus yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang itu berakhir damai. Sang guru beserta si pelapor bersedia mencabut laporannya pada Senin 9 Desember 2024 lalu. (nif).