Malang, Memox.co.id – Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi rilis keberhasilan ungkap kasus pencurian spesialis sekolahan beserta keempat tersangka dan barang bukti hasil kejahatan, Rabu siang (2/10/19).
Pada kesempatan tersebut Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi secara langsung mengembalikan barang curian kepada pihak sekolah disaksikan para rekan media.
Keempat tersangka ini melakukan aksi pencurian di SDN 2 Talangagung Kecamatan Kepanjen dan SMPN 2 Satu Atap Kecamatan Wajak merupakan target Ops pihak kepolisian Polres Malang.

Adapun nama keempat tersangka tersebut Hariono, Ma’Ali , Helga Dian Putra yang ketiganya warga Kecamatan Wajak sedangkan Ardi Wiranata merupakan warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.
Dari tangan keempat tersangka ini satu unit mobil Xenia yang digunakan untuk mengangkut hasil curian berhasil diamankan termasuk barang curian lainnya diantaranya laptop, PC, LCD proyektor headphone.
Atas perbuatannya keempat tersangka ini dikenai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.Para pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari,”ujar Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah mewakili Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi. (fik)





