Rambu Trans Jatim Dicopot Sopir Angkot, Polres Malang jadi Mediasi Pindah Ketitik yang Baru

MEMOX.CO.ID – Polres Malang memfasilitasi koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan paguyuban sopir angkot menyusul pencopotan rambu pemberhentian bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya di Desa Ketawang, Kabupaten Malang.

Melalui Polsek Gondanglegi, Polres Malang menggelar rapat koordinasi di Cafe Bachelor, Jumat (6/11/2026) pagi. Dalam pertemuan tersebut, disepakati rambu akan dipasang kembali di lokasi baru.

Pertemuan dihadiri Camat Gondanglegi, perwakilan Dishub Kabupaten Malang dan Dishub Provinsi Jawa Timur, serta pengurus paguyuban angkot.

Koordinasi dilakukan untuk mengantisipasi potensi gesekan antara sopir angkot dan bus Trans Jatim. Seluruh pihak diajak mengedepankan komunikasi dan mencari solusi bersama agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik.

Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, kepolisian mendorong penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan koordinasi antarpihak.

“Koordinasi ini penting agar setiap persoalan di lapangan bisa diselesaikan dengan baik. Kami ingin semua pihak saling memahami dan tidak mengambil tindakan yang justru dapat memperkeruh situasi,” ujar Budiono, Sabtu (7/11/2026).

Salah satu hasil pembahasan yakni kesepakatan memasang kembali rambu yang sebelumnya dicopot. Lokasinya akan digeser ke sebelah selatan SMPN 1 Gondanglegi, Desa Ketawang.

PINDAH: Hasil mediasi oleh Polsek Gondanglegi rambu trans Jatim pindah ke tempat yang baru

Perwakilan Dishub Provinsi Jawa Timur juga menyayangkan pencopotan rambu tersebut. Terlebih, fasilitas itu telah terhubung dengan sistem aplikasi Trans Jatim.

Budiono mengingatkan agar keberadaan layanan transportasi baru tidak menjadi pemicu perselisihan dengan angkutan konvensional. Menurutnya, kedua layanan tersebut sama-sama memiliki peran dalam melayani kebutuhan transportasi masyarakat.

“Baik angkutan umum maupun Trans Jatim sama-sama memiliki aktivitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepentingan bersama harus diutamakan dan setiap perbedaan perlu dibicarakan,” imbuhnya.

Persoalan ini bermula dari kesepakatan antara paguyuban angkot dan Dishub Provinsi Jawa Timur mengenai lokasi pemasangan rambu pemberhentian bus Trans Jatim. Rambu semestinya dipasang di sebelah selatan SMPN 1 Gondanglegi.

Namun, saat bus mulai beroperasi dalam masa percobaan, rambu justru terpasang tepat di depan sekolah.

Kondisi tersebut membuat paguyuban angkot keberatan. Mereka merasa belum mendapat kepastian pemindahan rambu sesuai kesepakatan awal, meski telah menunggu beberapa hari dan mengaku kesulitan menghubungi pihak Dishub Provinsi.

Hingga akhirnya, pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua anggota paguyuban angkot berinisial H (55) dan P (50) mencopot rambu tersebut. H diketahui merupakan ketua paguyuban angkot Gondanglegi, sedangkan P merupakan anggotanya.

Setelah dicopot, rambu dibawa ke tempat pihak yang dituakan oleh paguyuban angkot. Pihak tersebut kemudian menghubungi Dishub Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, rambu dibawa ke Terminal Hamid Rusdi, Kota Malang, untuk disimpan.

Pencopotan dilakukan dengan harapan Dishub segera merespons dan merealisasikan pemindahan rambu sesuai kesepakatan.

Budiono mengimbau masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berkepentingan, agar tetap menahan diri dan mengutamakan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan.

“Kami mengimbau agar setiap persoalan disampaikan melalui jalur komunikasi kepada pihak terkait. Jangan sampai perbedaan kepentingan justru berkembang menjadi gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (fik/hms)