MEMOX.CO.ID – Diduga tergiur iming-iming uang Rp 1 juta, seorang pemuda berinisial AS, 24, asal Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video bermuatan dugaan penistaan agama yang viral di media sosial. Polisi kini menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai beredarnya video yang diterima polisi pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran identitas orang yang diduga terlibat.
“Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Suartika dalam konferensi pers, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku membuat video tersebut setelah mendapat tawaran imbalan Rp 1 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui grup di media sosial X. Video yang telah direkam kemudian dikirim kepada pihak yang menjanjikan uang tersebut.
Namun, hingga video itu beredar luas dan menjadi viral, tersangka mengaku belum menerima imbalan yang dijanjikan.
Polisi menduga video tersebut kemudian disebarluaskan oleh pihak lain. Penyidik masih menelusuri identitas orang yang meminta AS membuat video, termasuk pihak yang pertama kali menyebarkannya.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, rekaman video berdurasi sekitar satu menit, Al-Qur’an, celana dalam perempuan, dan seprai.
Suartika mengatakan, pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka akan dilakukan untuk mendukung pengungkapan perkara, termasuk menelusuri rekaman asli dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, AS disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) KUHP atau Pasal 243 ayat (1) KUHP. Tersangka disebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda kategori V hingga Rp 500 juta.
Polres Bondowoso menegaskan penyidikan masih berlanjut. Polisi berupaya mengungkap pihak yang diduga menyuruh tersangka membuat video tersebut serta orang-orang yang terlibat dalam penyebarannya di media sosial.(rif/syn)






