Polres Malang Melalui Polsek Bantur Pasang Banner Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

MEMOX.CO.ID-Polres Malang melalui Polsek Bantur terus meningkatkan patroli bersama instansi terkait dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Malang, Senin (07/09/26)

Kali ini, polisi bersama petugas kehutanan dan unsur masyarakat memasang banner larangan membakar hutan dan lahan di kawasan BKPH Sengguruh, Kecamatan Bantur.

Pemasangan banner dilakukan pada Senin (7/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengingatkan warga maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan agar tidak melakukan pembakaran, terutama saat kondisi lahan kering.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan pencegahan menjadi langkah penting untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan sebelum meluas. Upaya pencegahan dilakukan bersama dengan memasang imbauan di kawasan yang menjadi akses masyarakat.

“Harapannya warga maupun orang yang melintas di jalan sekitar kawasasn hutan semakin memahami bahwa membakar hutan dan lahan baik sengaja maupun tidak, dapat memicu kebakaran yang dampaknya bisa meluas,” kata AKP Budiono, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, kondisi vegetasi dan lahan yang kering dapat membuat api lebih mudah menyebar. Karena itu, masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan diminta tidak melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan api untuk membersihkan lahan. Kalau melihat ada titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar bisa ditangani sejak awal,” ujarnya.

Budiono menambahkan, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Peran masyarakat sangat dibutuhkan karena warga merupakan pihak yang paling dekat dengan lingkungan sekitar.

“Keselamatan hutan menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat, terutama yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan, ikut menjaga dan tidak melakukan pembakaran,” jelasnya.

Selain memasang banner, personel kepolisian bersama unsur terkait juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan. Edukasi tersebut dilakukan agar larangan membakar tidak hanya diketahui, tetapi juga dipahami sebagai upaya mencegah kerugian yang lebih besar.

Kebakaran hutan dan lahan dapat mengganggu aktivitas masyarakat, merusak lingkungan serta berpotensi mengancam permukiman apabila api meluas. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan adanya pembakaran maupun titik api.

“Kami berharap masyarakat tidak menunggu api membesar. Informasi sekecil apa pun terkait potensi kebakaran sangat membantu petugas untuk melakukan langkah pencegahan dan penanganan lebih cepat,” pungkas Budiono. (fik/hms)