MEMOX.CO.ID – Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus tawaran beasiswa penuh Fakultas Kedokteran di China.
Polisi menetapkan AS (34), seorang kepala desa asal Kabupaten Banyuwangi, sebagai tersangka.
Kasus tersebut dilaporkan IKW melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/70/II/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 26 Februari 2026.
Kejadian perkara terjadi di kawasan Ijen Nirwana Residence, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, perkara bermula pada Juni 2025 ketika anak pelapor, MRR, memperoleh informasi program beasiswa perguruan tinggi di China dari salah satu guru BK SMA Negeri di Kota Malang.
MRR kemudian menghubungi nomor AS yang tercantum dalam brosur dan AS mengaku mewakili program “Kuliah Hebat” PT Indo Universia Multinasional dan menawarkan program S1 Kedokteran di Hainan, China, dengan biaya Rp150 juta yang disebut full scholarship, yang mencakup pendidikan, asrama, uang saku, dan tiket keberangkatan.
“Tersangka meyakinkan korban, bahwa anaknya telah diterima dalam program S1 Kedokteran dan seluruh proses administrasi telah selesai,” ujar Kompol Aji. (Rabu, 02/09/2026)
Atas tawaran tersebut, korban melakukan pembayaran bertahap. Pada 25–27 Juni 2025, korban mentransfer total Rp50 juta ke rekening Bank BRI atas nama PT Indo Universia. Selanjutnya, pada 28 Juli 2025, kembali dibayarkan Rp100 juta melalui dua kali transfer.
Untuk memperkuat keyakinan korban, tersangka AS juga mengirimkan dokumen Admission Notice Hainan Medical University tertanggal 3 Juli 2025.
Keberangkatan yang awalnya dijanjikan pada September 2025 beberapa kali tertunda. Tersangka kemudian mengarahkan korban dan keluarganya berangkat ke China melalui Bali pada 21 September 2025.
Dalam proses tersebut, polisi menemukan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, korban juga menyerahkan Rp56,64 juta untuk transaksi penukaran uang melalui WeChat Pay yang ditawarkan tersangka. Transaksi tersebut kemudian disebut gagal.
Setelah kembali ke Indonesia, korban mengetahui bahwa program yang ditawarkan tidak sesuai dengan pemahaman awal.
MRR ternyata harus mengikuti program persiapan selama satu tahun dan memenuhi persyaratan HSK4 sebelum dapat melanjutkan studi kedokteran.
Kompol Rahmad mengatakan penyidik telah memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, menyita sejumlah barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi” kata Rahmad.
Barang bukti yang diamankan meliputi rekening koran, percakapan WhatsApp, dokumen Admission Notice Hainan Medical University, poster program Kuliah Hebat, serta buku dan majalah PT Indo Universia Multinasional.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (fik/hms)






