Dugaan Pidana Pajak Tambang, LIRA Desak Kejaksaan Jemput Bola

Dugaan Pidana Pajak Tambang, LIRA Desak Kejaksaan Jemput Bola
Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda. (hud)

Bupati LIRA Salamul Huda : Jangan Biarkan Potensi Kerugian Daerah Jadi Isu Liar

MEMOX. CO.ID – Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda mendesak Kejaksaan Negeri Probolinggo proaktif menelusuri dugaan pelanggaran pajak di sektor pertambangan. Selain meminta aparat tidak membiarkan isu mengenai dugaan manipulasi pajak dan potensi kerugian keuangan daerah berkembang liar tanpa kepastian hukum.

Pernyataan itu disampaikan menyusul ramainya persoalan pertambangan di Kabupaten Probolinggo, terutama setelah dilakukan penutupan aktivitas tambang di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kamis (13/8/2026).

Salamul Huda menegaskan, penertiban tambang tidak seharusnya berhenti pada persoalan legalitas operasi maupun penutupan lokasi. Pemeriksaan juga perlu diarahkan pada kepatuhan pajak perusahaan untuk memastikan apakah aktivitas produksi dan kewajiban fiskalnya telah dilaporkan serta dibayarkan sebagaimana mestinya.

“Kalau memang ada isu yang berkembang berkaitan dengan dugaan pidana pajak pertambangan, Kejaksaan harus proaktif menyikapinya. Harus diperjelas mana yang memang terdapat indikasi pidana pajak, dan mana yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah,”tegasnya.

Ia menilai langkah “jemput bola” diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat segera diuji menggunakan data, bukan dibiarkan menjadi spekulasi.

“Kejaksaan harus jemput bola terhadap isu yang berkembang liar. Kalau memang ada potensi kerugian daerah yang dilakukan melalui aktivitas pertambangan, harus ditelusuri. Kalau tidak ada, juga harus diperjelas agar tidak menjadi tudingan yang terus berkembang,”ucap Salamul Huda.

Jangan Hanya Periksa Izin, Telusuri Pajaknya. Aktivitas pertambangan memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan izin.

Di satu sisi, pertambangan menghasilkan aktivitas ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam. Di sisi lain, pemerintah daerah harus memastikan terdapat kontribusi fiskal yang sesuai dengan ketentuan.

Tak hanya itu, besarnya aktivitas pertambangan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan harus menjadi alasan bagi pemerintah untuk memastikan penerimaan daerah dari sektor tersebut tercatat secara benar.

“Kerusakan alamnya terlihat, aktivitas tambangnya juga ada. Pertanyaannya, apakah kontribusi terhadap pendapatan daerah sudah sebanding dan seluruh kewajiban pajaknya sudah dipenuhi? Ini yang perlu dibuka dan diperiksa,” kata Salamul Huda.

Salamul Huda meminta data produksi pertambangan dicocokkan dengan pelaporan dan pembayaran pajak. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendeteksi kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas sebenarnya di lapangan dengan kewajiban fiskal yang disetorkan

Begitu juga, jika terdapat perbedaan yang signifikan, pemerintah dan aparat berwenang perlu mencari penyebabnya.

“Berapa produksinya, berapa material yang keluar, berapa yang dilaporkan, kemudian berapa pajak yang masuk. Data itu harus dicocokkan. Dari sana akan terlihat apakah memang ada persoalan atau tidak,”tandasnya.

Soroti Piutang Pajak Daerah

Persoalan piutang pajak daerah Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan data yang disebut dimiliki LIRA, nilai piutang pajak daerah pada 2025 mencapai sekitar Rp31 miliar. Angka tersebut tidak boleh hanya menjadi catatan administratif tanpa langkah penagihan yang terukur.

“Terutama terhadap piutang pajak daerah yang ada di Kabupaten Probolinggo. Data yang kami miliki pada 2025 nilainya sekitar Rp31 miliar. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui perangkat daerah yang membidangi pengelolaan pendapatan dan keuangan melakukan penagihan secara tegas terhadap piutang tersebut.

Disisi lain, menilai pemerintah juga perlu memilah karakter masing-masing tunggakan. Apabila persoalannya administratif, mekanisme penagihan dapat ditempuh sesuai aturan. Tetapi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur pidana, ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pendalaman.

“Jangan semua dianggap sama. Mana yang memang piutang dan harus ditagih, mana yang terdapat indikasi pelanggaran, itu harus dipetakan. Kalau ada unsur pidananya, tentu penanganannya juga berbeda,”terang Salamul Huda.

Lebih jauh, Salamul Huda meminta Kejaksaan harus hadir lindungi keuangan daerah. Apalagi Kejaksaan mempunyai posisi strategis dalam persoalan tersebut. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya, juga dapat berperan dalam membantu pemerintah daerah terkait persoalan keperdataan dan tata usaha negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.

Karena itu, LIRA mendorong adanya koordinasi antara Pemkab Probolinggo dengan Kejaksaan untuk menelusuri persoalan penerimaan dan piutang pajak secara lebih serius.

“Kalau ada hak pemerintah daerah yang belum masuk, itu harus dikejar. Apalagi sekarang kebutuhan pembangunan daerah sangat besar,”pintanya.

Mengaitkan optimalisasi penerimaan tersebut dengan kondisi fiskal daerah. Pemerintah masih membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan jalan, jembatan, dan berbagai infrastruktur pelayanan masyarakat.

Penilaian akan menjadi ironi apabila daerah menghadapi keterbatasan fiskal sementara potensi penerimaan dari aktivitas ekonomi, termasuk pertambangan, belum digali secara optimal.

“Ketika daerah kesulitan membiayai jembatan, jalan dan infrastruktur lainnya, sementara masih ada potensi pendapatan yang belum optimal, tentu yang seperti ini harus dikejar,”lanjut Salamul Huda.

Penutupan Tambang Boto Didukung, tapi Jangan Berhenti di Pintu Masuk.

Di tengah sorotan tersebut, LSM LIRA Kabupaten Probolinggo mendukung langkah penutupan tambang di Boto sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Namun, mengingatkan penutupan lokasi jangan menjadi akhir dari penanganan persoalan pertambangan.

Momentum penertiban harus digunakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor tambang, mulai dari perizinan, titik koordinat operasi, kerusakan lingkungan, reklamasi hingga kepatuhan fiskal.

“LIRA mendukung penuh penutupan tambang. Tetapi jangan berhenti pada penutupan. Persoalan pajaknya juga harus ditelusuri karena ini menyangkut hak dan pendapatan daerah,” tegasnya.

Langkah serupa dilakukan secara objektif terhadap seluruh perusahaan tanpa membedakan pemilik maupun jaringan usahanya.

Baginya, tujuan penertiban bukan sekadar menghentikan aktivitas yang diduga melanggar, melainkan memastikan sumber daya alam yang dieksploitasi memberikan kontribusi yang semestinya kepada masyarakat dan daerah.

Demikian juga, pihaknya meminta isu pidana pajak dibuktikan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi.

Pernyataannya mengenai dugaan pidana pajak tidak ditujukan sebagai vonis terhadap perusahaan tertentu. Bahkan, justru meminta aparat masuk untuk menentukan apakah informasi yang berkembang memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.

Kepastian tersebut penting bagi semua pihak. Perusahaan yang menjalankan kewajibannya secara benar tidak seharusnya terus dibayangi tudingan, sedangkan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran juga tidak boleh dibiarkan.

“Jangan sampai isu pidana pajak ini hanya menjadi bola liar. Kejaksaan harus proaktif. Kalau memang ada indikasi dan potensi kerugian daerah, telusuri dan proses sesuai hukum. Kalau tidak ada, masyarakat juga harus mendapat kepastian,” tegas Salamul Huda.

Terakhir, Salamul Huda berharap penertiban tambang di Boto menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola pertambangan Kabupaten Probolinggo secara lebih luas, dengan menempatkan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, kepatuhan pajak, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai satu kesatuan pengawasan.(hud/syn)