Hukum  

Karyawan Koperasi di Bondowoso Gelapkan Uang Angsuran Rp237 Juta, Ditangkap di Bali

Karyawan Koperasi di Bondowoso Gelapkan Uang Angsuran Rp237 Juta, Ditangkap di Bali
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis 6 Agustus 2026. (foto:arif/memox)

MEMOX.CO.ID — Polres Bondowoso mengungkap pelaku dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan koperasi berinisial AP. Selama bekerja sebagai petugas penagihan di KSP Multi Daya Sentosa Jawa Timur, tersangka diduga menggelapkan uang angsuran milik 20 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp237.041.701.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi melakukan audit internal dan menemukan adanya selisih keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Bondowoso hingga berujung pada penangkapan AP di wilayah Bali.

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai petugas penagihan untuk menerima pembayaran angsuran dari para nasabah. Namun, sebagian uang yang diterima tidak disetorkan ke koperasi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk menagih angsuran kepada nasabah. Namun sebagian uang yang diterima tidak disetorkan ke kantor koperasi dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli sepeda motor serta keperluan pribadi lainnya,” kata Aryo saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, praktik penggelapan itu berlangsung sekitar lima tahun. Untuk mengelabui pihak koperasi, tersangka menggunakan modus gali lubang tutup lubang, yakni menyetorkan sebagian hasil penagihan, sementara sisanya digunakan untuk menutup kekurangan setoran sebelumnya sekaligus memenuhi kebutuhan pribadi.

“Hasil audit menemukan adanya selisih keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pihak koperasi melaporkan kasus tersebut ke Polres Bondowoso,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sedikitnya 20 nasabah menjadi korban dengan total kerugian sebesar Rp237.041.701.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bendel Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), satu lembar kuitansi tanda terima, satu bendel dokumen hasil audit, serta satu bendel tangkapan layar bukti transfer. Polisi juga masih memburu satu unit sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penggelapan.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.(rif/syn)