MEMOX.CO.ID-Mahalnya biaya fotocopy dan cetak foto kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) saat proses mutasi kendaraan
dilingkungan KB Samsat Karangploso Malang Utara membuat masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor merasa kecewa, Sabtu (11/07/26)
Adapun berkas yang wajib difotocopy sebagai persyaratan untuk proses mutasi masuk khususnya meliputi fotocopy BPKB, STNK, KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), hasil cek fisik kendaraan, dan kuitansi pembelian bermaterai jika berganti kepemilikan.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat biaya fotocopy yang diterapkan toko fotocopy UD -UKM”di JL Raya Takeran depan Samsat Karangploso terkesan sangat mahal untuk fotocopy dan cetak foto hasil cek fisik kendaraan dikenakan biaya Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu rupiah.
Seperti yang dikatakan Jecky warga Desa Kucur Kecamatan Dau Kabupaten Malang dirinya terkejut setelah melakukan fotocopy berkas mutasi masuk mobil pickup miliknya dari Kota Malang ke Kabupaten Malang.
Semua berkas telah di fotocopy termasuk ada kwitansi pembelian bermaterai tinggal proses cetak foto kendaraan yang telah dicek fisik. Setelah selesai dirinya langsung ditarik biaya sebesar Rp 50 oleh petugas fotocopy UD -UKM”di JL Raya Takeran depan Samsat Karangploso.
Dengan wajah pasrah dirinya langsung membayar biaya sebesar Rp 50 ribu rupiah tanpa mempertanyakan, hanya saja dirinya sempat mengatakan kalau pekerja yang ada di fotocopy berkesan asal sebut biaya, karena kwitansi bermantrai sudah ada,” ujarnya sambil tersenyum.
Sama seperti yang dialami wajib pajak kendaraan lainnya yang tidak mau disebutkan namanya dirinya terkejut setelah cetak foto kendaraan R4 miliknya untuk proses mutasi masuk dari Surabaya ke Kabupaten Malang
dikenakan biaya Rp 25 ribu rupiah hanya 2 lembar foto kendaraan setelah cek pisik.
Perlu diketahui ternyata nomor WhatsApp petugas cek pisik kendaraan telah terkoneksi di nomor WhatsApp pekerja yang ada di toko fotocopy UD -UKM” .
Setelah kendaraan menjalani cek pisik dan di foto petugas. Selanjutnya wajib pajak kendaraan bermotor diarahkan untuk mencetak hasil foto tersebut dilembar kertas cek pisik di toko fotocopy UD -UKM” .
Selanjutnya petugas yang ada di toko fotocopy UD -UKM” mencatat nomor kendaraan tersebut sebelum di cetak sebagai laporan kalau kendaraan tersebut telah dicetak di lembar kertas cek pisik kendaraan baik R2 maupun R4.
Sangat disayangkan dengan menarik biaya sebesar tersebut kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor. Sedangkan untuk harga fotocopy per lembar sangat bervariasi bergantung pada volume dan, warna.
Umumnya untuk fotocopy hitam-putih berkisar antara Rp 150 hingga Rp 500. Sementara itu, untuk fotocopy warna harganya berada di kisaran Rp 1.500 hingga Rp 5.000 per lembar.(red).






