Mengintegrasikan Teori dan Praktik: Mahasiswa FH UMM Ikuti Sidang Terpadu yang Digelar PA Malang

SIDANG TERPADU: Mahasiswa FH UMM mengikuti sidang terpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas IA di Mall Pelayanan Publik (MPP) Ramayana,

MEMOX.CO.ID – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) mengikuti kegiatan Sidang Terpadu Selasa 26 Mei 2026 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas IA di Mall Pelayanan Publik (MPP) Ramayana, Lantai 3 Jl Merdeka Timur No. 4, Kota Malang, Rabu (10/06/26).

Mengintegrasikan teori dan praktik adalah proses menjembatani konsep akademis dengan aplikasi dunia nyata. Teori memberikan fondasi dan panduan, sedangkan praktik menguji dan merealisasikan pemahaman tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pembelajaran praktik hukum di lingkungan peradilan agama yang bertujuan memberikan pemahaman empiris kepada mahasiswa mengenai penerapan hukum keluarga Islam serta proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama.

Adapun mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan tersebut yaitu Naura Rachmawati Agustien (202310110311198), Adistya Indri Listiana Putri (202310110311272), dan Dyah Ratri Dewi Pitaloka Sari (202310110311253). Di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapang (DPL) Ery Handini, S.H., M.H., serta Dosen Pembimbing Magang (DPM) Siti Wulandari, S.H., M.H.

Sidang Terpadu merupakan bentuk pelayanan hukum yang mengintegrasikan berbagai instansi dalam satu tempat guna mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status ke perdataan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Pengadilan Agama Kota Malang, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Selain itu, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri atas Wali Kota Malang dan para pemangku kepentingan terkait.

Sidang terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kota Malang Kelas IA menangani sebanyak 112 perkara yang terdiri atas 8 perkara Isbat Nikah, 26 perkara Asal Usul Anak, 20 perkara Perwalian, dan 58 perkara Perubahan Buku Nikah.

Sinergi antar-instansi tersebut memungkinkan penyelesaian perkara dan pengurusan dokumen pendukung dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan terintegrasi antara teori dan praktik.

Dari total 112 perkara yang diajukan, sebanyak 110 perkara dikabulkan, sementara masing-masing satu perkara ditolak dan digugurkan.

Melalui kegiatan tersebut, berbagai produk hukum dan dokumen administrasi kependudukan berhasil diterbitkan, meliputi 112 Penetapan Pengadilan, 6 Buku Nikah, 13 KTP, 34 Kartu Keluarga, 65 Akta Kelahiran, dan 4 Kartu Identitas Anak (KIA). Dan dari sidang terpadu ini, masyarakat memperoleh kemudahan dalam penyelesaian perkara sekaligus pengurusan dokumen administrasi kependudukan secara terintegrasi.

Keberadaan Sidang Terpadu memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan Agama.

Dengan hadirnya berbagai instansi dalam satu lokasi, masyarakat dapat menyelesaikan proses persidangan sekaligus pengurusan dokumen administrasi kependudukan secara lebih cepat, efektif, dan efisien.

Model pelayanan ini mampu mengurangi biaya, waktu, dan hambatan birokrasi yang selama ini sering dihadapi masyarakat dalam memperoleh pelayanan hukum.

Kegiatan sidang terpadu ini diikuti oleh mahasiswa FH UMM yang sedang melaksanakan program Magang Mandiri di Pengadilan Agama Kota Malang Kelas 1A.

Program magang tersebut merupakan salah satu kegiatan yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum FH UMM sebagai sarana pembelajaran praktis untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap proses peradilan dan penerapan hukum dalam praktik di Indonesia.

Dalam praktiknya, penerapan hukum sering menghadapi tantangan dinamika sosial yang menuntut keseimbangan antara asas kepastian hukum dan keadilan substantif. (*)