MEMOX.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso menggelar rapat paripurna penyerahan rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso Tahun Anggaran 2025 di Graha Paripurna, Rabu (22/4/2026).
Ketua DPRD, Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa pembahasan LKPJ difokuskan pada perbaikan kinerja pemerintah daerah, bukan semata penggunaan anggaran. Menurutnya, LKPJ menjadi bahan evaluasi untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
“LKPJ ini bukan soal anggaran, tetapi perbaikan kinerja. Rekomendasi DPRD diarahkan agar program ke depan lebih optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perhitungan anggaran akan dibahas setelah DPRD dan bupati menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Sementara melalui LKPJ, DPRD mendorong pembenahan, termasuk pengelolaan APBD 2026.
Dhafir juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya batas belanja pegawai maksimal 30 persen.
Ia menyebut, belanja pegawai cenderung meningkat seiring berkurangnya dana transfer, sementara belanja pembangunan menurun.
Selain itu, DPRD mendorong evaluasi tunjangan kinerja ASN agar sesuai beban kerja tanpa mengurangi hak dasar.
Pengangkatan PPPK juga perlu diimbangi kesiapan anggaran dan peningkatan kinerja.
DPRD berharap rekomendasi LKPJ ini mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bondowoso.
“Harapannya tetap efisien, tapi pelayanan ke masyarakat tidak menurun,” pungkasnya.(rif/syn)






