MEMOX.CO.ID – Sejumlah pimpinan tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi dilantik di Jakarta, Kamis (09/04/2026).
Salah satunya adalah Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, yang hampir satu tahun menjabat sejak menggantikan Ketut Akbar Heri Achjar berdasarkan serah terima jabatan (sertijab) pada 26 Mei 2025.
Sementara itu, sertijab di Lapas Kelas I Malang sendiri hingga kini belum digelar. Berdasarkan surat yang ada, Teguh Pamuji digantikan oleh Christo Victor Nixon Toar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Karawang.
Di akhir masa jabatannya sebagai Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji sempat menggelar razia gabungan bersama TNI-Polri pada Senin (6/4/2026) dini hari. Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan tes urine terhadap petugas lapas yang dilakukan secara internal tanpa melibatkan pihak terkait, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).
Meski telah menjalani sertijab, Memox.co.id mencoba mengonfirmasi dugaan adanya pemberian fasilitas penggunaan handphone (HP) kepada narapidana kasus narkotika dengan sistem pembayaran tertentu.
Selain itu, juga dikonfirmasi terkait tidak dilibatkannya BNN dalam pelaksanaan tes urine, sebagaimana selama ini menjadi perhatian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Melalui pesan WhatsApp, Teguh Pamuji hanya menyampaikan bahwa dirinya telah berpindah tugas dan mengikuti sertijab di Jakarta pada Kamis, 9 April 2026.
Namun, pertanyaan lanjutan dari Memox.co.id terkait kepemimpinannya selama menjabat tidak dijawab, termasuk dugaan adanya transaksi ilegal terkait penggunaan handphone oleh warga binaan, khususnya narapidana kasus narkotika.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan pungutan liar (pungli) akibat penyalahgunaan kewenangan. Dalam ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, ASN dilarang meminta, menerima imbalan, atau sejumlah uang maupun barang dalam pelaksanaan tugasnya.
Konfirmasi ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, yang menyebutkan, “kalau tidak percaya coba saja cek didalamnya,” terkait dugaan lapas menjadi “kandang narkoba.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kepala BNN dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (09/04/2026).
Memox.co.id juga telah kembali mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (11/04/2026), namun belum mendapat tanggapan.
Dalam pesan tersebut ditegaskan bahwa meskipun secara administrasi kewenangan telah berpindah, termasuk peralihan tanggung jawab hukum dari pejabat lama kepada pejabat baru, setidaknya yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan atas informasi yang diterima.
Adapun isi pertanyaan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
“Setidaknya bapak bisa memberikan penjelasan atas informasi yang saya terima adanya penggunaan hp bagi warga binaan khususnya kepada narapidana narkotika dengan sistem berbayar besar kecilnya relatif.
Termasuk saat melaksanakan tes urine kenapa tidak mengandeng pihak BNN seperti ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dan sama sekali tidak terkait dengan kebijakan organisasi ataupun lembaga. (fik).






