Bantu Kinerja Kepolisian 5 Masyarakat Terima Piagam Penghargaan Kapolresta Malang Kota

MEMOX.CO.ID – Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana resmi menerbitkan Keputusan Nomor: Kep/PP-39/II/2026 tentang Pemberian Piagam Penghargaan kepada personel berprestasi dan 5 (lima) masyarakat yang berjasa membantu tugas kepolisian, Jum’at (27/02/26).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengungkapan kasus besar serta partisipasi aktif warga dalam menjaga kondusivitas Kota Malang.

Keputusan yang ditetapkan pada 26 Februari 2026 itu memberikan penghargaan kepada 7 personel Polsek Kedungkandang atas keberhasilan mengungkap sindikat pencurian sepeda motor modus kunci T di Jalan Ki Ageng Gribig pada 13 Februari 2026

Selain itu, 11 personel Satresnarkoba Polresta Malang Kota menerima penghargaan atas pengungkapan peredaran narkotika skala besar, termasuk ganja 16,15 kilogram dan sabu 1,69 kilogram di wilayah Kedungkandang dan Sukun.

Tak hanya internal kepolisian, enam warga masyarakat juga mendapatkan piagam penghargaan karena berperan aktif membantu mencegah dan membubarkan aksi balap liar di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kecamatan Lowokwaru.

Aksi cepat warga dinilai mampu mencegah potensi kecelakaan serta gangguan keamanan yang lebih luas.

Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bentuk penguatan budaya kerja profesional dan kolaboratif.

“Penghargaan ini kami berikan sebagai motivasi agar personel terus meningkatkan kinerja, sekaligus bentuk terima kasih kepada masyarakat yang turut menjaga kamtibmas. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan curanmor dan narkotika merupakan hasil kerja keras, ketelitian penyelidikan, serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan 16,15 kilogram ganja dan 1,69 kilogram sabu adalah capaian besar. Ini menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Terkait peran warga dalam pembubaran balap liar, Kapolresta mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan masyarakat selama tetap mengedepankan keselamatan dan tidak melanggar hukum.

Menurutnya, partisipasi aktif tersebut menjadi bagian penting dalam strategi preemtif dan pencegahan gangguan keamanan.

Pemberian penghargaan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2011 tentang pemberian penghargaan di lingkungan Polri serta ketentuan administrasi di jajaran Polda Jawa Timur.

Melalui kebijakan ini, Kapolresta berharap terbangun soliditas internal dan sinergi eksternal yang semakin kuat.

“Kami ingin membangun kultur apresiatif. Personel yang berprestasi harus dihargai, masyarakat yang peduli keamanan juga harus diapresiasi. Dengan kolaborasi dan soliditas, Kota Malang akan semakin aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Kombes Putu Kholis Aryana. (fik/hms)