Bupati Warsubi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Pengelolaan BMD

MEMOX.CO.ID – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang yang berfokus pada tanggapan Bupati terhadap pemandangan umum (PU) fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan BMD telah resmi dilaksanakan di bawah pimpinan Ketua DPRD, Hadi Atmaji. Selasa (24/02/2026).

Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Bupati Warsubi memaparkan secara rinci terkait skema pengelolaan, instrumen kebijakan, serta parameter kinerja yang menjadi acuan dalam tata kelola Barang Milik Daerah di Jombang.

“Materi muatan rancangan peraturan daerah ini mengatur secara komprehensif siklus pengelolaan Barang Milik Daerah. Mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, pembinaan, pengawasan, serta pengendalian,” terangnya.

Adapun skema yang dapat digunakan dalam pengelolaan pemanfaatan aset daerah, mulai dari sistem sewa dan pinjam pakai, hingga model kemitraan seperti kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, maupun bangun serah guna.

“Dimana dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan, pengendalian, dan standar pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah daerah.

Termasuk pengawasan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang untuk mencegah terjadinya in-efisiensi dan potensi kerugian daerah,” paparnya.

Terkait masukan mengenai penataan aset daerah sejak dini, Bupati menekankan pentingnya pengelolaan yang serius agar pemanfaatan lahan tetap memberikan ruang ekonomi bagi masyarakat dengan prinsip keadilan dan ketertiban.

Dalam hal ini, pembangunan lapak semi permanen menjadi perhatian khusus karena berpotensi menghambat arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan publik.

“Kami sampaikan terima kasih atas masukannya, setiap pemanfaatan aset daerah wajib tunduk pada fungsi utama aset, kepentingan umum, serta prinsip keselamatan dan ketertiban pemanfaatan.

Baik itu oleh masyarakat dan pelaku usaha hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah, terukur, dan berada dalam koridor regulasi yang jelas,” ungkapnya.

Sementara, Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan aspek ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

Kehadiran Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk meningkatkan penataan, pengendalian, serta pengawasan aset daerah, sehingga tidak ada lagi kesan pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

“Melainkan memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Hal ini ditunjang dengan upaya sosialisasi dan penertiban oleh perangkat daerah mengenai larangan meletakkan barang di sempadan jalan untuk menghindari konflik dengan masyarakat,” jelas Bupati.

Guna menjamin kepatuhan terhadap aturan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan rutin menggelar patroli dan operasi gabungan bersama instansi terkait. Langkah ini difokuskan untuk mengedukasi serta mengimbau para pedagang kaki lima agar tidak berjualan di bahu jalan demi menjaga fungsi jalan.

“Karena termasuk menyalahgunakan fungsi ruang jalan yang merupakan hak pengguna jasa parkir yang telah membayar parkir secara berlangganan,” tuturnya. (kel/fik)