MEMOX.CO.ID – Wakil Rakyat dan Pemerintah Kota Probolinggo telah mencapai kesepakatan penting dalam menetapkan arah kebijakan anggaran. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna yang mengesahkan nota kesepakatan ini berlangsung, Senin (15/09/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Dwi Laksmi Shinta Kusumawardani, di dampingi Wakil Ketua II Santi Wilujeng, dan seluruh anggota DPRD.
Hadir juga, Wali Kota Probolinggo dr.Aminudin beserta, Sekdakot, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta Camat se-Kota Probolinggo.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, dokumen KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui serangkaian pembahasan yang cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menanggapinya, Wali Kota Probolinggo menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan masukan konstruktif yang telah diberikan. Pemerintah Kota akan berkomitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah penyampaian pandangan dan tanggapan, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD, disaksikan oleh seluruh stakeholders.
“Disepakatinya KUA PPAS 2026 ini, Kota Probolinggo kini memiliki kerangka acuan yang jelas untuk mengelola anggaran. Harapannya dapat mewujudkan pembangunan yang lebih merata, transparan, dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat,”tuturnya.
Sejumlah saran dan rekomendasi Banggar DPRD kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar estimasi pendapatan daerah dalam KUA-PPAS lebih realistis dan akurat. Berdasarkan hasil Kajian optimalisasi
Peningkatan PAD atau Dokumen/data lain yang dipersamakan.
Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) tetap menjadi prioritas, terutama dari sektor retribusi dan pajak daerah, pembaharuan/penyesuaian database obyek dan subyek pajak untuk seluruh jenis pajak, perlu Inovasi digitalisasi. Layanan pembayaran pajak harus diperluas dan ditingkatkan.
Sedang belanja daerah harus difokuskan pada program,kegiatan/subkegiatan yang berdampak langsung ke masyarakat. Khususnya yang mendukung program prioritas Wali Kota sebagai Highlight Intervensi Pencapaian Visi dan Misi Pembangunan Daerah.
Meski demikian, pagu Indikatif Anggaran Belanja Modal dalam PPAS 2026 dibanding realisasi Belanja Modal tahun 2025 menurun 31,50 persen, yakni sekitar Rp34 milyar.(adv/hud)






