Hukum  

Kapolres Lamongan Imbau Masyarakat Waspadai Kasus Penipuan Arisan

Ft : Barang bukti uang tunai, surat tanah, sepeda motor, dan paspor milik pelaku penipuan arisan Rp20 miliar yang disita Polres Lamongan (ist.)
Ft : Barang bukti uang tunai, surat tanah, sepeda motor, dan paspor milik pelaku penipuan arisan Rp20 miliar yang disita Polres Lamongan (ist.)

MEMOX.CO.ID – AKBP Agus Dwi Suryanto, Kapolres Lamongan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar usai mengungkap kasus penipuan berkedok arisan dengan nilai kerugian mencapai Rp20 miliar.

“Jangan gampang percaya tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan hasil besar dalam waktu singkat, karena praktik seperti ini rawan penipuan,” katanya saat jumpa pers di Lamongan, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025).

Lebih lanjut, AKBP Agus memaparkan, pelaku penipuan arisan berinisial ENZ (27), warga Kecamatan Solokuro, ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jumat (22/8).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus dengan total nilai kerugian hingga Rp20 miliar dari 114 peserta arisan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan instan.

Adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan menghimpun dana dari peserta, namun tidak disetorkan sesuai perjanjian. Uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan rumah pelaku pada Selasa (25/8), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setempat menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp508,8 juta, surat pernyataan pembelian tanah Rp85 juta, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta dua paspor atas nama pelaku dan anaknya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 144 warga Kecamatan Solokuro melaporkan penyelenggara arisan berinisial ENZ ke Polres Lamongan, karena tidak mencairkan uang milik para korban sejak awal Agustus 2025.

Para korban berasal dari berbagai profesi, mulai dokter, nelayan, ibu rumah tangga hingga pekerja migran. Mereka mengaku arisan tersebut berjalan normal sejak dimulai pada 2020.

Namun, selama tiga tahun terakhir terjadi permasalahan karena penyelenggara menawarkan skema baru dengan janji keuntungan cepat, namun tidak terealisasi.(Ume/Ind)

Penulis: IndEditor: Ume Hanifah