MEMOX.CO.ID – Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perbincangan hangat dalam acara “Sapa Indonesia Malam”. Diskusi ini menampilkan dua sudut pandang berbeda: Roy Suryo, salah satu penggugat, dan Firmantol Laksana, kuasa hukum Jokowi. Keduanya memaparkan argumen masing-masing terkait sengketa hukum yang telah berlarut-larut ini.
Gugatan dan Somasi Terbuka dari TPUA
Tim Akademisi dan Aktivis Anti-Kriminalisasi (TPUA) telah mengajukan somasi terbuka kepada Presiden Jokowi. Langkah ini diambil sebagai respons atas pernyataan Jokowi yang menyebut ada “orang besar” di balik isu ijazah palsu.
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum TPUA, menuntut Jokowi untuk:
- Mencabut pernyataannya tentang “orang besar”
- Meminta maaf secara publik
Menurutnya, masalah ini harus diselesaikan secara hukum dan ilmiah, bukan melalui narasi politik yang berpotensi memecah belah.
Tanggapan Tim Hukum Jokowi
Firmantol Laksana, yang mewakili tim hukum Jokowi, menyatakan bahwa mereka tidak terlalu merespons somasi tersebut. Alasannya, mereka lebih fokus pada proses hukum di Polda Metro Jaya.
Beberapa poin yang ia sampaikan:
- Tuduhan ini dinilai sebagai pengalihan isu dari kasus utama.
- Jokowi telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan gugatan pencemaran nama baik dan fitnah.
- Ijazah asli Jokowi telah disita polisi sebagai bagian dari penyelidikan.
Roy Suryo Bantah Ada “Orang Besar” di Balik Gugatan
Roy Suryo, salah satu penggugat, menjelaskan bahwa somasi diajukan karena pernyataan Jokowi tentang “orang besar” justru mengalihkan perhatian dari inti persoalan. Ia menegaskan:
- Tidak ada tokoh politik yang mendorong aksi mereka.
- Gerakan ini murni berdasar prinsip akademis dan ilmiah.
- Pernyataan Jokowi malah memicu kegaduhan politik yang tidak perlu.
Roy juga mempertanyakan transparansi penyelidikan polisi, terutama terkait kredibilitas saksi-saksi yang terlibat.
Kesimpulan: Fokus pada Proses Hukum
Meski saling bersitegang, kedua belah pihak sepakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kecurigaan terhadap motif masing-masing tetap mengemuka.
Diskusi ini diakhiri dengan seruan agar semua pihak menghindari retorika politik dan menyelesaikan masalah secara profesional melalui jalur hukum. (Crs).






