Malang, MEMOX.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum mengambil sikap tegas terkait fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Kedua pemerintah daerah ini masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum menerapkan larangan.

Pemkot Malang: Tunggu Aturan dari Pemprov Jatim
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru melarang sound horeg sebelum ada regulasi jelas dari Pemprov Jatim. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, terkait hal ini.
“Kami sudah membahas ini, dan Gubernur akan segera mengeluarkan aturan. Saya juga telah bertemu dengan Pak Emil, dan beliau menyampaikan bahwa akan ada regulasi terkait sound horeg. Kami akan mengikuti ketentuan tersebut,” ujar Wahyu, Rabu (16/7).
Meski demikian, Pemkot Malang tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban jika menggelar acara dengan sound horeg. Wahyu juga berencana meninjau langsung pelaksanaan kegiatan semacam ini untuk memastikan tidak menimbulkan masalah.
“Selama ini, acara seperti bersih desa dan suroan berjalan lancar. Namun, saya akan memantau langsung apakah ada dampak negatifnya,” tambahnya.
Pemkab Malang: Sound Horeg Masih Dianggap Mubah
Sementara itu, Bupati Malang, M. Sanusi, menyatakan bahwa sound horeg pada dasarnya bersifat mubah (boleh) selama tidak disertai aktivitas yang melanggar norma.
“Yang haram itu bukan sound-nya, tapi aktivitas yang menyertainya, seperti dancer yang tidak sopan atau konsumsi minuman keras. Selama digunakan untuk acara positif seperti pengajian atau hajatan, tidak masalah,” jelas Sanusi.
Ia menekankan pentingnya menjaga adat istiadat setempat dan memastikan sound horeg tidak mengganggu ketertiban umum.
Polresta Malang Kota Sudah Larang Sound Horeg
Berbeda dengan sikap Pemkot dan Pemkab, Polresta Malang Kota telah resmi melarang sound horeg di wilayah hukumnya. Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, mengatakan larangan ini diberlakukan karena sound horeg kerap memicu keributan, seperti kasus kericuhan di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun.
“Betul, sound horeg dilarang di Kota Malang karena mengganggu kenyamanan masyarakat. Jika ada yang nekat menggelarnya, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Wiwin.
Wagub Jatim: Sound Horeg Harus Patuhi Aturan dan Fatwa MUI
Sebelumnya, Wagub Jatim Emil Dardak meminta masyarakat dan pengusaha sound horeg mematuhi fatwa MUI Jatim. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini harus diatur agar tidak mengganggu ketertiban umum dan nilai agama.
“Sound horeg sering diisi dengan dancer tidak senonoh, bahkan merusak infrastruktur desa seperti portal dan gapura. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Emil.
Meski mengakui potensi ekonomi dari sound horeg, Emil menegaskan bahwa aspek moral dan agama tetap harus diutamakan.
Apa Itu Sound Horeg?
Sound horeg adalah hiburan jalanan dengan penggunaan sound system besar, sering diiringi dancer dan musik keras. Kegiatan ini populer di Malang Raya, tetapi kerap memicu kontroversi karena dinilai mengganggu ketenangan warga dan bertentangan dengan norma. (*/Crs)






