Hukum  

Untuk Fee Setiyono, Agus Kasih Rp 80 Juta

Agus Setiyono rekanan Konsultan saat memberikan keterangan saksi dalam perkara OTT Setiyono mantan Walikota Pasuruan (dik)

Pasuruan, Memo X
Sidang lanjutan mantan Walikota Pasuruan, Setiyono kembali digelar di pengadilan Tipikor Juandan, Sidoarjo pada Senin (1/4/2019). Dalam faktak persidangan terungkap, Agus Setiyono selaku kordinator rekanan konsultan Kota Pasuruan memberikan uang sebesar Rp 80 juta sebagai fee Setiyono. Pemberian uang ini bertujuan agar ditahun berikutnya mendapat pekerjaan lagi dilingkungan Kota Pasuruan.


“Penyerahkan uang Rp 80 juta ini ada tiga tahap. Saya sendiri Rp 30 juta, sedangkan Rp 25 juta dari rekan konsultan lainnya, lalu Rp 25 juta juga sama. Uang Rp 80 juta saya kasihkan Setiyono di rumah dinasnya,” ungkap Agus Setiyono saat memberikan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor.

Saat Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani menanyakan pada tahun 2017, saksi mendapat berapa paket pekerjaan. Agus menjawab ada enam paket. Ditahun 2016, dirinya mengaku hanya mendapat dua paket pekerjaan, diantaranya paket proyek Dinas Perpustakaan dan Koperasi dan Bapeda. “Pemberian fee ke Setiyono, tidak lain ditahun berikutnya agar mendapat pekerjaan di lingkungan Kota Pasuruan,” tegas Agus.

Kiki juga bertanya apakah Tahun 2018, juga mendapat pekerjaan lagi. Agus langsung menjawab. “Iya saya mendapat paket pekerjaan lagi. Namun untuk fee belum saya kasihkan ke Pak Setiyono,” ucap Agus.

Agus juga mengakui, pemberian fee untuk setiap paket pekerjaan 10 persen. Ini bentuk komitmen rekanan yang mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Kota Pasuruan. (dik)