Hukum  

Dijebloskan Tahanan Rutan Trenggalek TIW Depresi

Trenggalek, Memox.co.id – Ruang kebebasan selama ini dimiliki TIW, tersangka dugaan korupsi penyelewengan penyertaan modal usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek tahun 2008 kini mulai sirna.

Semua itu disebabkan karena  mantan bos media Surabaya Pagi menempati ruang tahanan (Rutan) kelas 2B Trenggalek, sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.     

Sebelum dijebloskan keruang tahanan, TIW sempat mengalami depresi.  “Setiap orang pasti mengalami hal serupa saat pertama kali dimasukan ruang tahanan. Hal itu sudah lazim terjadi dan lama-kelamaan akan terbiasa dengan suasana Rutan,” ungkap  Kepala Rutan kelas 2B Trenggalek, Dadang Sudrajat Senin (22/7/2019) siang.

Menurut Dadang, semua tahanan titipan dari Kejaksaan diperlakukan dengan aturan yang sama sesuai Standart Operasional Prosedur  (SOP). Termasuk TIW yang merupakan mantan bos media Surabaya Pagi diperlakukan sama, tidak ada yang istimewa.

” Semua tahanan diperlakukan sama sesuai SOP dan tidak ada yang istimewa,” imbuhnya. Dijelaskan Dadang Sudrajat, TIW akan menjalani masa karantina di Rutan Trenggalek selama 7 hari, terhitung mulai Jumat (19/7/2019) kemarin.

“Yang bersangkutan TIW digabung satu kamar dengan 11 orang untuk menjalani masa karantina. Jadi tidak ada perlakuan yang istimewa ataupun menyediakan kamar khusus,” terangnya.

Ditambahkan Dadang, sebelum TIW ditahan di Rutan, sempat sakit dan harus menjalani rawat inap di RSUD dr Soedomo Trenggalek.

Namun yang bersangkutan sekarang kondisinya sudah dinyatakan sehat oleh petugas kesehatan Rutan Trenggalek. “

Untuk saat ini kondisi TIW dinyatakan sehat, yang bersangkutan juga telah menandatangani bahwasanya ia dinyatakan sehat. 

Namun jika memang kondisinya kurang baik. Maka akan dilakukan perawatan diklinik milik Rutan. Manakala  kondisi semakin memburuk nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk langkah selanjutnya,” pungkasnya. (fals/man)