Pemkab Malang Usulkan Jalan Menuju Bromo Beralih Status Jadi Jalan Provinsi

Ft : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma. (MemoX/nif).
Ft : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma. (MemoX/nif).

MEMOX.CO.ID – Pengalihan status jalan dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Terbaru, Pemkab Malang tengah merancang usulan dari Rest Area Gubugklakah sampai kawasan Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, juga beralih status.

Usulan peralihan status jalan menjadi jalan provinsi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma belum lama ini saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

“Kalau yang naik ke arah Bromo ini kita masih mengupayakan dari Rest Area Gubugklakah sampai dengan Jemplang itu menjadi jalan provinsi,” kata Oong sapaan akrabnya Khairul Isnaidi Kusuma.

Namun, jika upaya tersebut belum disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), maka pihaknya akan berupaya untuk mengusulkan jalan dari Rest Area Gubugklakah menuju Jemplang melalui program Hibah Jalan Daerah (PHJD) yang dibiayai oleh Kerja sama Indonesia Australia Transportasi (KIAT).

Karena, lanjut Oong, jalan tersebut merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) menuju Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sebelumnya, Pemkab Malang, sudah mengajukan usulan dari Kecamatan Pakis, tembus Kecamatan Turen, hingga ke Sendang Biru beralih status menjadi jalan provinsi.

Karena jika jalan itu beralih status menjadi jalan provinsi, itu memiliki standar kualitas yang lebih tinggi, termasuk peningkatan beban yang bisa ditampung dari 6 ton menjadi 8 ton.

Lebih lanjut ia menjelaskan, di lain sisi, manfaat jika jalan-jalan Pemkab Malang naik status menjadi jalan provinsi maupun jalan nasional, pihaknya akan lebih gampang membantu pembangunan maupun pemeliharaan jalan-jalan desa atau kelurahan di Kabupaten Malang. Karena beban anggaran sudah terkurangi.

“Artinya, kalau ada jalan yang tidak kita upayakan upgrade menjadi jalan provinsi atau jalan nasional, kita akan bantu jalan-jalan desa itu untuk dinaikkan statusnya menjadi jalan K-1 atau kabupaten, tetapi harus ada perhitungan matang terkait dengan anggaran,” jelas Oong.

Sehingga, setelah adanya kenaikan status dari jalan milik Pemkab Malang menjadi jalan Provinsi Jawa Timur maupun jalan pemerintah pusat, maka saat ini panjang jalan mantab di Kabupaten Malang sebanyak 1.641 kilometer dari sebelumnya 1.668,7 kilometer.

“Setelah adanya kenaikan status maka saat ini panjang jalan mantab di Kabupaten Malang sebanyak 1.641 kilometer,” pungkasnya. (nif/syn)