Hukum  

DPRD Kabupaten Nganjuk Bahas Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Nganjuk Bahas Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna
DPRD Nganjuk menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas dua Raperda. (foto:wan)

MEMOX.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna yang menjadi ajang penting bagi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Rapat berlangsung pada Rabu (9/4/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Nganjuk, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jianto, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono, Sekretaris Daerah Nur Solekan, para anggota DPRD, dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nganjuk.

Dua raperda yang dibahas merupakan usulan dari pihak eksekutif, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025–2029 serta Raperda tentang Desa. Kedua regulasi tersebut dinilai sangat penting dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kualitas pembangunan desa.

RPJMD: Menyelaraskan Visi Bupati Terpilih dengan Arah Pembangunan

Dalam pemaparannya, Sekretaris Daerah Nur Solekan menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan turunan langsung dari visi dan misi Bupati terpilih. Oleh karena itu, pada sidang paripurna sebelumnya tanggal 13 Januari 2025, dokumen RPJMD baru disampaikan dalam bentuk penjelasan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

“RPJMD bukan sekadar dokumen formal, melainkan merupakan arah strategis pembangunan lima tahun ke depan. Oleh sebab itu, kehati-hatian dalam menyusun setiap aspeknya menjadi hal yang sangat penting,” tegas Nur Solekan.

Sementara itu, Raperda tentang Desa juga menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut. Penyusunannya diawali dengan kajian pra-akademis yang komprehensif sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah substansi yang memerlukan penajaman lebih lanjut agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat desa.

“Melalui pembahasan yang konstruktif bersama DPRD, kami menyadari bahwa terdapat poin-poin yang perlu dilengkapi dan disempurnakan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan berdampak nyata,” ujar Nur Solekan.

Lebih lanjut, Nur Solekan menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan kedua raperda tersebut telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Langkah-langkah teknis dan administratif telah kami tempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” imbuhnya.

Pada penutupan rapat, disampaikan bahwa hasil penyempurnaan terhadap kedua raperda tersebut akan dibawa kembali dalam sidang paripurna selanjutnya untuk pengambilan keputusan. Harapannya, kedua raperda dapat segera disahkan dan diimplementasikan sebagai landasan kokoh bagi pembangunan daerah yang lebih terarah serta sebagai penguatan sistem pemerintahan desa di Kabupaten Nganjuk.

Rapat ini menjadi bukti konkret sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang responsif, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, Kabupaten Nganjuk terus melangkah maju sebagai daerah yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. (wan/syn)