Hukum  

Tiga Anggota TNI Terlibat Jaringan Penjualan Senjata Api ke TPNPB-OPM

Ft: Tim gabungan pada Polri memeriksa TNI yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata api lintas provinsi untuk TPNPB-OPM di Papua.(ist)
Ft: Tim gabungan pada Polri memeriksa TNI yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata api lintas provinsi untuk TPNPB-OPM di Papua.(ist)

MEMOX.CO.ID – Tim gabungan Polri telah periksa tiga anggota TNI, berinisial RBS, YR, dan SS, yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata api ilegal lintas provinsi. Senjata-senjata tersebut diduga diperuntukkan bagi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Pemeriksaan dilakukan pada Jumat pekan lalu sebagai bagian dari pengembangan kasus tujuh warga sipil yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka, RBS, mengaku telah melakukan empat kali transaksi penjualan senjata api kepada Teguh Wiyono. Transaksi pertama pada November 2024 melibatkan penjualan satu pucuk senjata api jenis M16 seharga Rp30 juta. Desember 2024, RBS menjual dua pucuk senjata api jenis SS1 seharga Rp60 juta, dengan senjata dipasok oleh YR. Januari 2025, RBS melakukan transaksi terbesar dengan menjual dua pucuk senjata api SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi seharga Rp62 juta. Perlengkapan ini berasal dari YR dan SS. Transaksi terakhir terjadi pada Februari 2025, dengan penjualan satu pucuk pistol FN seharga Rp22 juta yang dipasok oleh SS.

Brigjen Faizal Ramadhani, Kaops Satgas Damai Cartenz 2025, menjelaskan bahwa Polri hanya memeriksa ketiga anggota TNI tersebut sebagai saksi untuk memperkuat bukti keterlibatan tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum lebih lanjut terhadap ketiga anggota TNI tersebut berada di bawah kewenangan Kodam III/Siliwangi.

Wakaops Satgas Damai Cartenz 2025, Kombes Adarma Sinaga, mengapresiasi kerja sama investigasi gabungan dari empat Polda, Satgas Ops Damai Cartenz 2025, dan Pomdam III/Siliwangi. Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan baik. Hingga 20 Maret 2025, total 10 orang telah diamankan, termasuk tiga anggota aktif TNI. Kasus ini menyoroti kompleksitas jaringan penjualan senjata ilegal dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk anggota TNI aktif.

Pemeriksaan konfrontasi lanjutan antara Teguh Wiyono dan YR dijadwalkan akan dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat keterlibatan senjata api dalam konflik di Papua. Penyelidikan yang menyeluruh dan transparan sangat penting untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Kerja sama antar instansi penegak hukum, seperti Polri dan TNI, menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap dan memberantas jaringan penjualan senjata api ilegal yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.(Ls/cdp)