Giat Sosialisasi Unit Dikyasa Satlantas Polres Batu
Batu, Memox.co.id – Unit Dikyasa Satlantas Polres Batu gelar sosialisasi keselamatan berlalu kepada siswa baru SMKN 3 Kota Batu dalam program MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah), Rabu (17/08/19).
Kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang digelar unit Dikyasa Polres Batu mengambil tema pentingnya etika dan sopan santun pelajar dalam berlalu lintas lintas.
Ratusan siswa baru SMKN 3 Kota Batu termasuk para pihak guru mendapatkan langsung sosialisasi keselamatan berlalu lintas oleh Kanit Dikyasa Polres Batu Ipda Hartawan.
Dalam kegiatan tersebut para pelajar diberikan pengarahan akan pentingnya para pelajar mematuhi peraturan berlalu lintas seperti yang tertera dalam Undang-Undang lalu lintas no 22/2009.
Tertulis didalam undang-undang tersebut melarang pelajar yang belum memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
“Pasal tersebut juga berlaku kepada siapa saja pelajarpun yang kedapatan mengendarai kendaraan tidak memiliki SIM pasti kena tilang,karena itu sebelum punya SIM jangan mengendarai kendaraan dulu baik roda dua maupun roda empat,” terang Kanit Dikyasa Polres Batu Ipda Hartawan. (fik)






