Bawaslu Himbau Bacabup Malang Jangan Pasang Iklan Politik Di Tempat Terlarang

FT. Salah satu baliho Bacabup Malang dipasang di tempat ibadah Masjid Baiturrahman Kepanjen.
FT. Salah satu baliho Bacabup Malang dipasang di tempat ibadah Masjid Baiturrahman Kepanjen.

Malang, MEMOX.CO.ID – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 masih jauh, namun beragam baleho maupun banner berbau iklan politik yang mempromosikan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang mulai marak di ruang publik.

Kendati demikian, Bawaslu Kabupaten Malang mengimbau untuk tidak memasang baliho berbau iklan politik sebelum masuk masa kampanye. Apalagi pemasangannya dipasang di ruang-ruang terlarang seperti tempat ibadah atau ditempel di pohon.

“Ya sebaiknya menahan diri dan menghindari untuk melakukan pemasangan materi kampanye di tempat tempat yang terlarang,” kata Abdul Allam Amrullah Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang.

“Walaupun saat ini masih belum kewenangan Bawaslu untuk menindaknya,” lanjutnya.

Akantetapi, Bawaslu kata Allam, tidak tinggal diam. Ia berkordinasi dengan pemerintah daerah yang dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Malang sebagai instansi penegak Perda (peraturan daerah).

Sebagai informasi, baliho bakal pasangan calon yang sudah terpasang di Kabupaten Malang yakni Baliho pasangan SaLaf (Sanusi-Lathifah) dan GUS (Gunawan-Umar Usman).

Akantetapi, baliho pasangan SaLaf terpantau ditemukan dipasang di area tempat ibadah. Tepatnya pintu masuk masjid agung Baiturrahman Kepanjen. Tetapi, yang tertempel di pohon juga banyak terpasang, yakni pasangan GUS juga banyak terpasang.

Merujuk regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan alat berbau iklan politik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan atau dipasang bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Maka dengan demikian, Allam menghimbau agar menahan diri dan menghindari pemasangan materi kampanye di tempat-tempat yang dilarang.

“Ya sebaiknya menahan diri untuk melakukan pemasangan materi kampanye di tempat terlarang, walaupun saat ini belum kewenangan kami menindaknya,” pungkasnya. (nif).