NPHD KPU Kota Probolinggo Diteken, Hibah Bawaslu Belum Capai Kesepakatan

NPHD KPU Kota Probolinggo Diteken, Hibah Bawaslu Belum Capai Kesepakatan.
Penandatangan Hibah KPU Kota Probolinggo untuk memastikan kelancaran Pilkada Kota Probolinggo tahun 2024.. (foto:hud)

MEMOX.CO.ID – KPU Kota Probolinggo bersama Pemkot Probolinggo menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Selasa (05/12/2023). Namun, hibah untuk Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) belum mencapai kesepakatan.

Penandatanganan dilakukan Sekdakot Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati, mewakili Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin. Acara tersebut dihadiri Asisten Perekonomian Pembangunan, Wawan Soegyantono, serta Komisioner KPU dan Bakesbangpol.

Sekdakot drg. Ninik Ira Wibawati  berharap penandatanganan ini dapat memastikan kelancaran Pilkada 2024. Selain itu, Ini merupakan kali pertama dalam sejarah Pemilu dan Pilpres berlangsung bersamaan. Sehingga tingkat kerawanannya akan meningkat.

“Semoga apa yang kita laksanakan hari ini (penandatanganan NPHD), dapat mendukung kesuksesan Pilkada 2024. Mudah-mudahan nantinya di lapangan juga berjalan lancar tanpa ada kendala,” ujar Ninik Ira Wibawati,

Ditanya mengenai Hibah Bawaslu Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati mengatakan, sudah ada fasilitas dan pemaparan sebelumnya, termasuk review di Inspektorat dan evaluasi oleh Gubernur. Oleh karena itu, Pemkot Probolinggo tidak bisa menyetujui kenaikan hibah ke Bawaslu.

“Jadi, ini sudah dibahas sebelumnya ketika masih ada ketua Bawaslu yang lama. Namun, rupanya terdapat perbedaan pendapat dengan pejabat baru. Karena sudah melalui beberapa tahap, kami memutuskan untuk tetap pada jumlah Rp4,9 miliar,” tandasnya.

Sementara, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menjelaskan KPU setuju karena kekhawatiran terkait kekosongan anggaran pada awal tahun 2024 sudah teratasi. Pemkot Probolinggo berjanji akan mencairkan sisa dari Rp1,3 miliar pada pertengahan Januari.

Dana hibah untuk Pemilu 2023 yang disepakati kepada KPU adalah sebesar Rp23 miliar.

“Semangatnya ini sama, menurut saya pribadi. Namun, apakah ini melanggar Permendagri tentang pencairan dana hibah 40 persen tahun 2023 dan sisanya 60 persen di tahun 2024, silakan tanyakan ke Mendagri,” ucap Ahmad Hudri.