Kawanku Beroperasi, Odong-odong Liar Bakal Ditertibkan

Moda shuttle Kawanku (ist)

MEMOX.CO.ID – Moda transportasi khusus pariwisata segera beroperasi di Kota Batu yang beranama Kawanku dengan sistem kendaraan modifikasi angkot yang diubah mirip seperti kendaraan suttel akhirnya terealisasi oleh di Kota Batu. Dengan hal ini, ketegasan terhadap Odong-odong liar yang selama ini beroperasi bakal ditertibkan karena menyalahi peraturan kelengkapan kendaraan umum sebagaimana mestinya.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Batu, Chilman Suaidi menegaskan kawanku rencananya akan digunakan untuk mengangkut penumpang menuju desa-desa wisata di Kota Batu. “Diawal pengoperasiannya, total ada 12 unit kawanku. Dari 12 unit yang telah jadi dan sudah mengajukan izin trayek ke Kementerian Perhubungan. Lima unit kawanku sudah direstui izinnya dan akan beroperasi dalam waktu dekat ini. Tujuh unit yang belum keluar mungkin ada kekurangan yang harus segera dipenuhi. Namun yang pasti, lima unit Kawanku yang sudah mendapatkan izin. Akan segera beroperasi dalam waktu dekat ini,” katanya Kamis (19/10/2023).

Lebih lanjut, Lima unit Kawanku yang sudah keluar izin itu sudah dilakukan uji fisik kemudian tinggal menyelesaikan tahapan sebelum beroperasi yakni izin Online Single Submission (OSS). Setelah itu baru Kementerian Perhubungan akan melakukan verifikasi lebih lanjut.

Mobil Kawanku sendiri adalah langkah mandiri dari sopir angkutan kota dimana untuk pengadaan tidak menggunakan anggaran APBD namun pihak penyelenggaraannya adalah Koperasi Sumber Rejeki yang merupakan koperasi milik Organda Kota Batu. “Dishub hanya memfasilitasi saja. Kawanku nanti dijalankan secara kolaborasi. Didalamnya ada Organda, APMPU (Aliansi pengemudi mobil penumpang umum) dan paguyuban roda wisata bersatu (Odong-odong.red) dibawah naungan koperasi tersebut,” imbuhnya.

Disinggung terkait pull atau titik penjemputan utama Kawanku berada di kawasan Alun-alun Kota Batu dan tidak harus di terminal sebab kendaraan tersebut masuk dalam kategori kendaraan angkutan umum orang tidak dalam trayek. Terlebih dari kesepakatan awal juga tidak adanya kewajiban untuk menetapkan trayek karena erbeda dengan angkot yang regulasinya masuk dalam kategori kendaraan angkutan umum orang dalam trayek.

Sementara itu, Ketua Organda Kota Batu, Heri Junaedi menyampaikan, pihaknya sangat optimis, bahwa izin operasional dari 12 unit Kawanku bakal terbit semua. Sehingga tak butuh waktu lama untuk mengoperasikannya. “Kami sebelumnya terkendala surat izin operasional, jadi tidak bisa beroperasi. Sekarang tinggal butuh waktu sedikit saja kami bisa beroperasi,” tandasnya. (rul)