Hukum  

Mantan Kades Iseng Nyabu, Diringkus Saat Hendak Pesta

Mantan Kades Iseng Nyabu, Diringkus Saat Hendak Pesta
Mantan Kades yang terpaksa berurusan dengan polisi. (foto:sty)

MEMOX.CO.ID – Seorang mantan kades di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur iseng nyabu karena tak ada lagi kesibukan sebagai kepala desa. Adalah Hosiri (38), warga Desa Sidopekso, Kraksaan, Probolingga akhirnya harus berurusan dengan polisi akibat perbuatan itu.

“Kami amankan di rumahnya di Sidopekso,” kata Kasat Reskoba, AKP Ahmad Jayadi, Selasa (10/10/2023).

Mantan kades ini diamankan bersama sejumlah barang bukti. Antara lain sabu-sabu seberat 1.28 gram, alat hisap, korek api dan sebuah cutter.

Atas tindakannya itu, Hosiri dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Hosiri diamankan bersama dua rekan lainnya. Serta mengaku beli sabu-sabu secara ‘patungan’. “Belinya patungan pak, saya 100 ribu, teman saya 400 ribu dan satunya lagi 200 ribu. Gak ada kerjaan setelah kalah pilihan kepala desa,” kata Hosiri.

Alasan Hosiri nekat menikmati barang haram itu, lantaran sudah tidak punya kesibukan sebagai kepala desa. Terlebih lagi, saat pilkades 2022 kemarin, istrinya yang ikut dalam Pilkades, kalah. “Jadi agak stres dikit lah. Sama kan waktunya sudah santai, ikut temen-temen,” ujarnya.

Namun kini, ketika dirinya sudah tertangkap, penyesalan baru timbul dalam hati Hosiri. Ia pun bertekad untuk tobat dan menghindari kegiatan tersebut. (Sty/ono)