Hukum  

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Malang Amankan 10 Pohon Ganja Berserta Tersangka

DIAMANKAN: Sebanyak 39 tersangka kasus narkoba saat diamankan pihak kepolisian Polres Malang

MEMOX.CO.ID – Polres Malang melalui Sat Narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 berhasil ungkap 34 kasus dengan 39 tersangka beserta Barang Bukti (BB) narkoba jenis ganja, sabu, Inex dan, dobel LL, Jum’at (01/09/2023).

Diantara 39 tersangka Sat Narkoba Polres Malang berhasil mengamankan 1 tersangka dalam kasus menanam pohon ganja dengan mengunakan median polybag yang dalam pengakuan tersangka sempat panen satu kali.

Mewakili Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana Wakapolres Malang Kompol Wisnu mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 kita berhasil mengamankan 39 tersangka beserta barang bukti narkoba untuk sabu sebanyak 81, 72 gram, Inex 157 butir, dobel LL 26,741 butir serta 10 pohon ganja yang masih dalam polybag.

“Khusus untuk kasus narkoba jenis inex pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 kita tidak menemukan kasus inex ekstasi pada Ops Tumpas kali ini kita berhasil mengamankan pengedarnya,” terangnya.

Keberhasilan ungkap kasus inex ekstasi ini menjadi catatan tersendiri bagi kami dan untuk diwaspadai bersama kalau peredaran narkoba jenis Inex ekstasi sudah merambah ke wilayah Kabupaten Malang,” terangnya.

Dalam press release tersebut para tersangka mayoritas adalah pengedar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (fik)