Malang, Memox.co.id – Dandim 0818 Kab Malang-Batu Letkol Inf Ferry Muzawwad S.IP ikut memusnahkan BB (Barang Bukti) di Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Kamis siang (13/06/19).
Pemusnahan ratusan BB dari berbagai perkara yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang sepanjang tahun 2018-2019 bertempat dihalaman Kejaksaan Negeri Kepanjen diikuti Forpimda Kabupaten Malang.
BB yang telah di amankan antara lain ratusan ribu butir pil koplo/extasi, shabu-sabu, ganja kering, miras oplosan, aneka ragam senjata tajam, uang palsu dan sebagainya.
Kepala Kejari Kepanjen, Bapak Reky Sonny Eddy Lumentut, SH kepada rekan media mengatakan, “Semua BB yang dimusnahkan adalah dari perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, Kasusnya mulai tahun 2018 sampai bulan April 2019.”
“BB yang memiliki kekuatan hukum tetap harus segera kami musnahkan, Kalau tidak segera dimusnahkan, di khawatirkan akan berpindah tangan atau disalahgunakan. Maka untuk mengamankannya, harus dimusnahkan,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Dandim 0818 Letkol Inf Ferry Muzawwad S.IP, “Kegiatan pemusnahan BB merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Kepanjen untuk membasmi berbagai jenis tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.”
“Semoga dengan pemusnahan barang Bukti ini bagi terdakwa akan mendapatkan hukuman yang setimpal dan akan menerima efek jera sehingga Kamtibmas di wilayah Kab. Malang akan tetap kondusif,” tegasnya.
Selain Dandim 0818 Letkol Inf Ferry Muzawwad S.IP dalam kegiatan pemusnahan BB diikuti Plt. Bupati Malang Drs. HM Sanusi MM dan Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi. (fik)






