MEMOX.CO.ID – Aparat kepolisian Satreskrim Polres Malang, Polda Jawa Timur melakukan penahanan terhadap oknum guru ngaji berinisial MN (55), pelaku pencabulan terhadap tiga santriwatinya di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (01/03/2023).
Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap MN, guru mengaji di TPQ tempatnya menimba ilmu agama.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penahanan dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik pada Senin (27/2/2023).
“Tersangka sudah dilakukan penahanan, sudah tercukupi alat bukti yang sah,” kata Taufik.
Dijelaskan juga olehnya, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain dirasa cukup bukti, penyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit selama dalam proses penyidikan.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) untuk dilakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan.
”Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Malang, penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik,” ujarnya.
Taufik menyebut, saat ini, pihaknya fokus untuk melakukan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang setelah menuntaskan seluruh pemeriksaan. Baik dari korban, tersangka maupun saksi.
“Proses masih terus berjalan, kami upayakan untuk segera dilimpahkan,” imbuhnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)






