Polisi Malang Kota Tetap 7 Tersangka Pasca Perusakan Kantor Arema FC
MEMOX.CO.ID – Pasca insiden perusakan kantor Arema FC yang terletak di JL Mayjend Panjaitan No.42 Kota Malang Minggu 29/01/23. Polresta Malang Kota menetapkan 7 tersangka, Selasa (31/01/2023).
Dalam press release Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) menyampaikan ditetapkannya ke 7 tersangka ini setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton kepada 115 orang yang diamankan.
“Apa yang telah dilakukan ke 7 tersangka ini murni kasus pidana karena dengan jelas perbuatan melawan hukum. Dalam aksi anarkisnya pelaku membawa berbagai macam peralatan untuk membuat kegaduhan seperti bom asap, flare dan batu yang dilemparkan pelaku ke kantor Arema FC termasuk melakukan
pemukulan terhadap penjaga kantor,” ujar Kombes Pol Buher.
Ditegaskan olehnya, dari total 115 orang yang telah diamankan, 107 diamankan disekitar TKP dari hasil penyidikan 94 orang dinyatakan tidak tidak terlibat sama sekali dan sudah dikembalikan kepihak keluarga.
“Sedangkan 13 lainnya masih dalam pendalaman untuk sementara ini kita jadikan saksi. Namun demikian tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, termasuk akan mencari siapa dagang dibalik insiden perusakan ini,” ungkapnya.
Dirinya berpesan kasus perusakan kantor Arema FC tidak ada sangkut pautnya dengan insiden Kanjuruhan, ini murni perbuatan melawan hukum,” imbaunya.
Perlu diketahui ke 7 tersangka ini berasal dari Kabupaten Malang. Dari ke 7 tersangka 5 tersangka dikenakan pasal 170 KUHP sedangkan 2 tersangka lainnya dikenakan pasal 160 KUHP.
Adapun nama nama ke 5 tersangka yang dikenakan pasal 170 KUHP yakni Adam Risky (24) , M Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Airon Cahya (29), Tholib Aulia (22). Sedangkan untuk 2 pelaku yang dikenakan pasal 160 KUHP atas nama M Fery (37) dan Fanda Arianto (34). (fik).






