Hukum  

Bikin Video Sebagai Bandar Narkoba, Dua Pemuda Banyuates Diamankan Polisi

Dua pelaku meminta maaf terhadap petugas Polsek Banyuates (Memo X/Humas Polres Sampang)

MEMOX.CO.ID – Polres Sampang mengamankan dua pemuda inisial AF (29) bersama AD warga Kecamatan Banyuates. Keduanya, diduga membuat serta menyebarkan video hingga viral dan meresahkan masyarakat banyak.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan menyampaikan, inisial AD berperan sebagai pengambil video viral dengan mengatakan ‘Salam dari Asror sampaikan ke semua Polsek, Polsek Ketapang Polsek Robatal, Rabesan dan Sampang juga Bangkalan sampai ke terminal Bangkalan bahwa Asror sekarang jadi bandar sabu sabu kiloan tak nerima kalau beli graman’.

Menurutnya, video yang viral berdurasi 19 detik direkam pada 13 Januari 2023 pukul 23.00 WIB sebagai balasan dari AF usai mendapatkan pesan dari salah satu teman melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan menuduh bahwa AF adalah seorang informan sekaligus pengguna dan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat AF menjawab pesan, AD memegang kendali sepeda motor sambil merekam kejadian dan langsung dijadikan status di aplikasi media sosial whatsapp,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Pihaknya mengamankan kedua pemuda yang diduga membuat video viral setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan agar pelaku segera dapat diambil keterangan.

Pelaku diserahkan oleh tokoh masyarakat setempat pada 14 Januari 2023 pukul 18.00 WIB dan petugas melakukan interogasi melalui Unit Reskrim Polsek Banyuates.