Umum  

Akibat Pernikahan Dini, Pamekasan Produksi 1.578 Janda Sepanjang Tahun 2022

Ilustrasi pernikahan di bawah umur, PA Pamekasan terima pengajuan cerai 1.578 (foto:ist)

MEMOC.CO.ID – Maraknya pernikahan dini di Kabupaten Pamekasan mengakibatkan naiknya pengajuan perceraian ke Pengadilan Agama (PA)setempat.  Sepanjang tahun 2022, tercatat ada sebanyak 1.599 perkara pengajuan cerai, yang berhasil diputus sebanyak 1.578 perkara.

Diketahui, pada tahun 2022 sebanyak 265 anak dibawah umur mengajukan dispensasi nikah ke PA Pamekasan. Dari jumlah itu, didominasi 245 perempuan dan 22 anak laki-laki.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Pengadilan Kependudukan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB) Pamekasan, Yudista mengatakan sebanyak 1.599 perkara yang masuk namun yang berhasil diputus sebanyak 1.578 perkara.

“21 perkara masih dalam proses dan 1.578 perkara itu sudah diputus, dan gugatan terbanyak itu gugat cerai sebanyak 1.027 perkara, dan cerai talak ada 545 perkara,” ungkapnya.

Sementara dari pengajuan dispensasi nikah rata-rata dilakukan oleh para pelajar baik SMP dan SMA. Namun sebelum diberikan rekomendasi pengajuan dispensasi nikah pihaknya memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam kehidupan rumah tangga.

“Yang mengajukan dispensasi nikah dibawah umur 19 tahun, ada sekitar 265 anak dari 22 laki-laki dan 243 perempuan,” tandasnya. (udi/ono)