MEMOX.CO.ID – Polres Gresik berhasil membongkar praktek aksi dukun palsu berinisial MY yang mengaku bisa menggandakan uang,Selasa (17/01/2023).
MY merupakan dukun palsu warga asal Menganti, Gresik, Jawa Timur yang diketahui mengontrak rumah di Perumahan Grand Verona Gresik .
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan banyak korban yang telah merasa dirugikan atas praktek perdukunan oleh tersangka MY ini.“Total seluruh kerugian masih dalam hitungan, karena kemungkinan ada korban lain yang belum melapor. Saat ini masih kami kembangkan,” kata Kapolres Gresik.
AKBP Mochamad Nur Aziz menjelaskan, untuk meyakinkan korbannya, tersangka melakukan ritual mistis menggunakan peralatan atau media seperti keris, patung-patung kecil, dan lilin.
“Bahkan, tersangka juga menggunakan darah manusia dalam ritual penggandaan uang tersebut. Tersangka menjalankan praktek penipuan ini sudah satu tahun,” ujarnya.
Kecurigaan salah satu korban mulai muncul pada bulan Juni hingga Agustus 2022 tahun lalu. Hal itu setelah janji tersangka untuk melipatgandakan uang tidak bisa terpenuhi. Saat itu salah satu korban menyerahkan uang asli kepada tersangka dua kali. Pertama, senilai Rp 65 juta dan yang kedua, Rp 500 juta. Sedangkan janji tersangka bisa menggandakan menjadi Rp 3,9 miliar.
“Tetapi pada bulan September 2022, tersangka hanya mengembalikan uang sebesar Rp 170 juta. Kemudian, setelah korban menanyakan kapan sisa uangnya dikembalikan, tersangka hanya memberikan alasan menunggu petunjuk dan waktu kapan uang tersebut akan diberikan,”terang AKBP Mochamad Nur Aziz.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 395 juta. Karena merasa dipermainkan dan ditipu, korban lalu melapor ke Polres Gresik.
Selain menangkap tersangka MY, Polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial MI (46), warga Pangkah Kulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Peran tersangka MI sebagai pemasok darah berlabel PMI untuk mendukung aksi tersangka MY.
“Kami temukan juga di rumah praktek tersangka MY, 23 kantong darah yang didapatkan secara ilegal. Dan, itu sudah expired.
Atas perbuatannya tersangka MY dijerat sesuai Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan MY dikenai Pasal 195 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” terang AKBP Mochamad Nur Aziz. (fik/hms).






