Hukum  

Beli Rokok Pakai Unpal, Dua Sejoli Ditangkap Polisi

Ilustrasi pelaku peredaran uang palsu

Malang, Memox.co.id – Unit Reskrim Polsek Pakisaji Polres Malang amankan dua pelaku pengedar Uang Palsu (Unpal) di Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (23/12/2022) malam.

Pelaku yang diamankan merupakan dua sejoli berinisial JF (22) pria asal Kertosono, Nganjuk dan seorang perempuan SM (20) warga Klojen, Kota Malang.

Kedua pelaku ditangkap usai seorang pedagang yang membuka usaha toko pracangan di depan rumahnya curiga dengan uang yang dipergunakan pelaku untuk membeli rokok di tokonya.

“Korban curiga saat pelaku membayar dengan uang pecahan Rp 50 ribu, saat diraba dan diterawang sepertinya kok palsu,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.

Korban yang mempertanyakan keaslian uang yang diberikan malah dibantah oleh kedua pelaku, sehingga sempat terjadi keributan di toko korban.

Taufik melanjutkan, polisi segera mendatangi tempat kejadian sesaat setelah dihubungi korban. Kedua pelaku sempat berusaha kabur ketika didatangi petugas kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri ganda, 1 telepon genggam, dan 2 bungkus rokok yang baru dibelinya.

“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli barang dengan uang palsu pada malam hari, berharap mendapat kembalian uang asli,” lanjutnya.

Menurut pengakuan tersangka saat diamankan di Polsek Pakisaji, keduanya bisa mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari seseorang di media sosial.

Pembayaran uang palsu dilakukan tersangka menggunakan uang elektronik, lalu barang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 245 KUH Pidana, tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu. (fik/hms)