Kediri, Memox.co.id – Petugas unit Reskrim Polsek Ringinrejo Polres Kediri mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel LL berinisial M alias G (21) warga Desa Krandang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Rabu (21/12/2022).
Kapolsek Ringinrejo Iptu Joko Suparno mengatakan penangkapan terduga pelaku berinisial M alias G berawal pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti 185 butir pil dobel LL, ponsel, dan uang Rp 50 ribu.
“Awalnya kami mendapat informasi jika di salah satu tempat billiar di Ringinrejo diduga sering digunakan transaksi peredaran narkoba,” katanya.
Petugas pada saat mendatangi tempat billiar mencurigai salah satu pemuda berinisial S. Pada saat itu petugas melakukan penggeledahan terhadap S dan ditemukan 18 butir pil dobel LL dari saku jaket.
“Setelah diinterogasi barang bukti didapat dari terduga pelaku M alias G. Kemudian petugas mengamankan terduga pelaku M alias G dirumahnya,” terang Kapolsek Ringinrejo.
Disampaikan Iptu Joko, M alias G yang bekerja sebagai buruh serabutan ini pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan.” Saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (mam/aji/fik)






