Kota Malang, Memox.co.id – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dengan 19 tersangka, Selasa (06/09/2022).
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 digelar selama 12 hari terhitung dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 2 September 2022. Dalam operasi tersebut sasaran utamanya para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dalam rilisnya Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K. M.Si menjelaskan, sejak digelarnya Operasi Tumpas Semeru 2022 Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 19 tersangka kasus narkoba hasil ungkap lima Polsek jajaran dan Satnarkoba Polresta Malang Kota.
“Dari total 19 tersangka terdiri dari 16 tersangka laki-laki dan 3 orang perempuan. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan ganja, sabu, pil ineks, dan pil double L. Dengan rincian sabu seberat 1,207 kg, ganja seberat 1,927 kg, pil ineks 58 butir, dan pil dobel L atau pil koplo sebanyak 2.524 butir,” ujarnya.

Kombes Pol Budi menjelaskan, dengan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan kita telah berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 17.985 jiwa masyarakat di Kota Malang dan Malang Raya.
“Keberhasilan Operasi Tumpas Semeru 2022 tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami sampaikan terima kasih atas kerjasamanya,” jelasnya.
Ancaman hukuman yang menjerat masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya yaitu pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 Undang-Undang Cipta Kerja. (fik)






