Pemkab Jember Pasang Papan Larangan Tambak Pesisir Pantai Selatan

PASANG: Tertibkan tambak di pesisir Pantai Selatan, Pemkab Jember pasang papan larangan.

Jember, Memox.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk menertibkan tambak yang berada di tepi pesisir Pantai Selatan dengan memasang papan larangan melalui sosialisasi larangan
membangun, mendirikan atau memanfaatkan ruang sempadan Pantai Selatan, Kamis (01/09/2022).

Sosialisasi  pemasangan papan larangan tersebut bertempat di Aula pendopo Balai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember yang dihadiri dari Dinas Perikanan, Komisi B DPRD, Muspika tiga Kecamatan Puger, Gumukmas dan Kencong, para tokoh masyarakat dan para pemilik tambak.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menertibkan tambak tambak ilegal dan tidak mempunyai ijin resmi. Selain itu demi menjaga rusaknya lingkungan hidup di wilayah tersebut.

Petugas yang turun di lapangan kemudian melakukan pemasangan papan larangan pembangunan di sempedan Pantai Selatan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jember Indra TP menjelaskan sosialisasi dilakukan untuk mengedukasi masyarakat.

“Dari hasil rapat yang kita lakukan kemarin yang intinya kita menertibkan dan pada hari ini kita sosialisasi pasa pemilik tambak sekaligus pemasangan papan pengumuman. Tujuannya biar masyarakat mendapatkan edukasi bahwa tanah sepanjang pesisir itu semua pengelolaannya harus sepengetahuan Pemerintah Daerah tidak seenaknya mendirikan bangunan,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dikantongi oleh pemerintah, saat ini hanya ada 3 tambak yang berizin resmi. Padahal saat ini ada 30 tambak yang berdiri di sepanjang pesisir selatan.

“Ada sekitar 30 tambak yang ada didata kami dan yang punya ijin hanya ada 3 tambak dan tadi sudah saya jelaskan kalau ingin menyelesaikan perijinan kami memberikan waktu satu kali panen nanti juga ada teguran dari kami,” katanya.

“Intinya kita akan memasang papan pengumuman ini sepanjang pesisir pantai selatan Jember untuk mengedukasi masyarakat akan tetapi kita sosialisasikan dulu,” tambahnya.

Sementara itu Anggota DPRD Jember Komisi B David Handoko Seto mendukung pemerintah daerah melaksanakan perundang-undangan dengan penertiban yang telah dilakukan.

” Jadi ini merupakan tindak lanjut dari apa yang dimaksud dengan bagaimana kita menertibkan sempadan pantai dan diatur dalam undang undang bahwa sepanjang pantai ini tidak boleh ada bangunan apapun,” terangnya.

“Hari ini memang kami minta kepada Pemkab Jember yang sudah membentuk Tim Penertiban Sempadan Pantai untuk turun langsung jadi biar tidak ada kios lagi di masyarakat Pemkab harus tegas, pasang papan larangan agar para orang yang mengaku investor tadi tidak semena-mena membangun tambak disini kita disini ada hukum yang mengatur,” jelasnya.

Menurut David selama ini banyak terdengar keluhan masyarakat akibat adanya tambak-tambak ilegal itu. Masyarakat terganggu dengan limbah yang dibuang sembarangan sehingga populasi ikan di pinggir menjadi mati sehingga warga sekitar yang berprofesi sebagai nelayan harus mencari ikan harus ketengah laut.

“Saya menghimbau kepada masyarakat bila mana ada orang yang sengaja mencabut atau merobohkan papan larangan ini agar segera melaporkan pada pihak berwajib agar bisa usut tindak pidananya,” katanya. (st1/vin)