Hukum  

Polisi Malang Kota Amankan Ribuan Pil Koplo dan Tiga Pelaku Penipuan Bermodus Penganiayaan

RILIS: Plt. Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati saat rilis kasus narkoba jenis pil dobel L dan kasus penipuan dengan modus penganiayaan terhadap keluarga pelaku.

Malang, Memox.co.id – Kepolisian Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing dan Klojen berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan dengan modus penganiayaan terhadap keluarga pelaku serta satu tersangka penyimpanan ribuan pil koplo atau dobel L, Jum’at (15/07/2022).

Untuk pil koplo yang berhasil diamankan Polsek Blimbing sebanyak 55.260 pil dengan tersangka FAV (23) warga Arjosari Kecamatan Blimbing Kota Malang. Sedangkan tiga pelaku penipuan dengan modus penganiayaan terhadap keluarga pelaku bernama Sahid, Luki, dan Alfan. Ketiga tersangka ini warga Kota Malang.

Mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto Plt. Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati, S.Sos., M.Si., bersama Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K., dan Kapolsek Klojen Kompol Domingus memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

“Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka FAV yakni pasal 197 atau 196  UU RI No.36  Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10 – 15 tahun dan denda sebesar 1 – 1,5 miliar rupiah” imbuh Kompol Yanuar Rizal, Kapolsek Blimbing.

Sedangkan untuk ketiga tersangka Sahid, Luki, dan Alfan merupakan komplotan pelaku penipuan yang salah satu tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 11 kali.

Mereka melancarkan aksi di kawasan Alun-alun Kota Malang dan Kayutangan Heritage dengan modus menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarga pelaku dan langsung mengamankan handphone korban. “Sasaran mereka pengendara kendaraan bermotor yang bernopol luar Kota Malang,” terang Kaposek Klojen Kompol Domingus. (fik)