Hukum  

Polres Malang Tutup Kasus Pembunuhan Nenek W Tersangka Cucu Korban Meninggal Dunia

TUTUP PERKARA: Satreskrim Polres Malang saat menggelar kasus pembunuhan nenek W yang perkaranya telah ditutup.

Malang, Memox.co.id – Penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nenek W (70) di wilayah Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dihentikan, tersangka meninggal dunia yang tidak lain adalah cucu korban sendiri MS (18), Senin (04/07/2022).

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan, sesuai keterangan yang didapat dari tersangka yang merupakan cucu korban berinisial MS, bahwa memang benar tersangka telah memukul korban dengan menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas korban hingga meninggal dunia.

“Setelah korban tergeletak selanjutnya pelaku merasa ketakutan dan mencoba bunuh diri dengan melukai beberapa bagian badan sendiri,” ujarnya.

AKP Donny juga menjelaskan, bahwa motif pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut adalah karena tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor di depan umum sehingga pelaku sampai mempunyai niat untuk memukul dan membunuh korban. Setelah itu tersangka merasa ketakutan lalu mencoba melakukan bunuh diri.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Malang menetapkan MS sebagai saksi, namun setelah mendapat kelengkapan barang bukti dan keterangan dari saksi lain yang sah, dilanjutkan dengan ditetapkannya sebagai tersangka.

Kemudian dalam menunggu proses penyembuhan di RSSA Saiful Anwar dengan dilakukan pengawasan oleh personel Polres Malang hingga korban dinyatakan meninggal dunia oleh Tim Dokter RSSA Saiful Anwar maka dalam gelar perkara tindak pidana pembunuhan untuk pelaku dilakukan penutupan perkara. (fik)